| Dakwaan |
Pada hari Senin 14 Juli 2025 sekira pkl 23.15 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. SAMSUL ARIFIN Dsn. Donak Rt/Rw 001/002, Ds. Bandung Sari, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan, setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol jenis Arak 1 (satu) botol @1500 ml, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan--------------------------------------------------------- |