INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2025/PN Lmg | M Reza Al Akhsan | Putri Eka Safitri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi karena membatalkan kesepakatan dengan Penggugat secara sepihak.
4. Menyatakan biaya operasional dan upah atau imbalan jasa yang diberikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- hangus dan atau tidak bisa dimintakan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitt voerbarr bijj voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
