Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2018/PN Lmg PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Abdul Kholiq
2.Khusnul Khotimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 12 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riandhani SC SHPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2Cahyo Nugroho SHPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
3Pebri TuwantoPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
4Tik Naryo SlametPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
5Satrio Agung LaksonoPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
6Moh Afif HidayatPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Abdul Kholiq
2Khusnul Khotimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.266.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp.14.066.700,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp. 9.200.000,-
  • Jumlah seluruh tunggakan  : Rp.23.266.700,-

(Dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik SHM seluas 176 M2 No. 46 yang terletak di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 176 M2 No. 46 yang terletak di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak