| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUSLAN HADI Bin (Alm) MAUN pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2018, bertempat di Masjid Sabilul Muhtadin Desa Bugoharjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan ; telah Mengambil, Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa RUSLAN HADI Bin (Alm) MAUN berangkat dari Rumah dengan mengendarai Sepeda Motor menuju ke Desa Bugoharjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan untuk mencari rumput. Sesampai di Desa Bugoharjo, Terdakwa menuju ke Telaga yang letaknya sebelah Timur Masjid Sabilul Muhtadin dan dalam perjalanan menuju telaga, kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil uang kotak di Masjid Sabilul Muhtadin sehingga terdakwa langsung menuju Masjid Sabilul Muhtadin.
- Sesampai di Masjid Sabilul Muhtadin, terdakwa melihat situasi masjid dalam keadaan sepi atau tidak ada orang kemudian mencari alat berupa Paku dan Kawat Besi. Setelah mendapatkan alat berupa Paku dengan panjang 15 Cm dan Kawat Besi dengan panjang 30 Cm, lalu terdakwa menuju Kotak Amal yang berisi uang sumbangan yang berada didalam Masjid. Sesampai didalam Masjid, lalu terdakwa menggulingkan Kotak Amal dan pintu kotak amal yang terkunci dicongkel atau di Cukit dengan menggunakan Paku dengan panjang 15 Cm. Setelah pintu Kotak amal agak terbuka, lalu Kawat Besi dengan panjang 30 Cm dimasukkan dan digunakan untuk mengambil uang yang berada didalam Kotak Amal supaya bisa keluar. Setelah uang yang berada didalam kotak amal sebagian sudah ada yang keluar, lalu terdakwa dengan tanpa ijin dari Pengurus Masjid yaitu saksi AMIRUN mengambil uang didalam Kotak Amal tersebut.
- Setelah mengambil uang didalam Kotak Amal, lalu terdakwa mengembalikan posisi kotak amal dengan cara diberdirikan lagi dan pada saat itu saksi Amirun berteriak “MALING-MALING” lalu terdakwa menghampiri saksi Amirun dan mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa di amankan dan diserahkan kepada kepolisian beserta dengan barang buktinya. Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, Pengurus Masjid Sabilul Muhtadin yaitu saksi AMIRUN mengalami kerugian sebesar Rp. 184.500,- (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah), atau sejumlah dengan itu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |