| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (DRS. M BADRI,SH,M PD bin IPAM) selaku ayah kandung dari anak Pemohon bernama MUHAMMAD CHOIRUL ‘ULUM bin BADRI, lahir tanggal 31 Oktober 2009, umur 16 tahun (belum cukup umur), untuk mewakili melakukan perbuatan hukum, melakukan tanda tangan, menghadap pejabat terkait dan untuk segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan jual beli harta berupa sebidang tanah pertanian Sertipikat Hak Milik Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor : 565 M2, yang terletak di Desa Butungan, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, atas nama : Drs. M. BADRI, SH., M.Pd;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |