Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Lmg Nugroho Satya Basuki, S.H. ADI ZOGA PRASTIO BIN KEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1329/M.5.36/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI ZOGA PRASTIO BIN KEMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. LUQMANUL HAKIM, S.H., M.KnADI ZOGA PRASTIO BIN KEMAN
2Sri Murni Ambar Sari, S.H.ADI ZOGA PRASTIO BIN KEMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa atas nama ADI ZOGA PRASTIO Bin KEMAN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan SPBU Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. PAK SINDI (DPO) yang beralamat di Krian Kabupaten Sidoarjo melalui pesan whatsapp “ajeng mendet (mau beli sabu)” dibalas Sdr. PAK SINDI (DPO) “pinten (berapa)” Terdakwa membalas “koyok wingi (seperti kemaren)” kemudian Sdr. PAK SINDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp “tak punjuli mas tak utangi mboten nopo nopo (ia kasih sabu lebih bayar hutang dulu tidak apa apa)” Terdakwa menjawab “mboten mas mboten wani (tidak mas ia tidak berani)” Sdr. PAK SINDI (DPO) menjawab “gak popo mas nyante mawon (tidak apa – apa mas santai saja)” Terdakwa menjawab “engge mas mboten nopo nopo nek ngoten (iya tidak apa apa kalau gitu)” kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan Nopol KT 6558 WG. Kemudian sekira pukul 23.45 WIB, Terdakwa  sampai di daerah Krian Kab. Sidoarjo. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. PAK SINDI (DPO) melalui handphone “kulo pun ten gene Krian (saya sudah sampai Krian)” Sdr. PAK SINDI (DPO) menjawab “engge mas kedap pean enteni (iya tunggu sebentar)” kemudian terdakwa menunggu kurang lebih 15 (lima belas) menit, terdakwa menerima foto tempat narkotika jenis sabu disimpan serta membagikan (share location) narkotika jenis sabu tersebut diranjau. Kemudian terdakwa mencari dan sekira pukul 24.00 WIB terdakwa menemukan tempat ranjauan narkotika jenis sabu tersebut di depan Alfa mart didaerah baypass Krian Kab. Sidoarjo. Kemudian terdakwa mengambil dan membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada saat dijalan, terdakwa menghubungi Sdr. PAK SINDI (DPO) melalui pesan Whatsapp “pon putus mas (sabu sudah saya ambil)” dan setelah sampai rumah 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menimbang dengan berat kurang lebih 18 (delapan belas) gram. Kemudian dari hasil pembelian tersebut, sebanyak 15 (lima belas) gram, diberikan kepada Sdr. TONI (DPO) yang beralamat di Kec. Balungpanggang Kab. Gresik pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB di pinggir jalan dekat lapangan Kec. Balungpanggang Kab. Gresik. Kemudian terdapat sisa 3 (tiga) gram yang dijual kepada Sdr. RIFKI (DPO) yang beralamat di Kec. Mantup Kab. Lamongan sebanyak setengah gram. Terdakwa juga membagi dalam 1 (satu) paket senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya habis dikonsumsi oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEYENG (DPO) melalui pesan whatsapp “p” terdakwa membalas “lapo (ada apa)” Sdr. TEYENG (DPO) membalas “due ta? (ada sabu?)” Terdakwa membalas “piro (berapa)” Sdr. TEYENG (DPO) membalas “400 (Rp400.000,-)”. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB hari Senin tanggal 19 Februari 2026, pada saat di warung kopi, terdakwa membalas“ono, nek yo saiki leren ndk pom (ada, kalau mau sekarang ketemu di SPBU Mantup)” Sdr. TEYENG (DPO) membalas “ok tak otw (iya ini berangkat)” terdakwa membalas “ok nak pom (iya di SPBU)” kemudian terdakwa menunggu dan menghubungi Sdr. TEYENG (DPO) melalui whatsapp “wes otw ta? tak metu diluk (sudah berangkat apa belum? saya mau keluar)” Sdr. TEYENG (DPO) membalas “otw iki ndk dalan (perjalanan ini dijalan)” Kemudian sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. TEYENG (DPO) “es ndk pom (sudah di SPBU Mantup)” kemudian terdakwa menuju SPBU di Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Pada saat didepan SPBU Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, tiba tiba saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan saksi DANDA SATRIA BUDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat bersamaan, terdakwa panik dan melemparkan HP REDMI NOTE 8 warna biru hingga pecah. Kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dibungkus isolasi warna hitam yang disimpan di sela karet depan celana pendek,  1 (satu) HP INFINIX SMART 8 PRO warna gold no sim card 0895616096741, 1 (satu) HP REDMI NOTE 8 warna biru no sim card 088991771418, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol KT 6558 WG beserta STNK yang kesemuanya benar diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00528/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa ADI ZOGA PRASTIO Bin KEMAN dengan nomor: 01902/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 Gram dan dengan berat bersih ± 0,19 Gram;

Disisihkan

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,07 Gram.

Sisah

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,12 Gram.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa ADI ZOGA PRASTIO Bin KEMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa atas nama ADI ZOGA PRASTIO Bin KEMAN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan SPBU Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan saksi DANDA SATRIA BUDI yang mana sebelumnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB yang bertempat didepan SPBU Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat bersamaan, terdakwa panik dan melemparkan HP REDMI NOTE 8 warna biru hingga pecah. Kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dibungkus isolasi warna hitam yang disimpan di sela karet depan celana pendek,  1 (satu) HP INFINIX SMART 8 PRO warna gold no sim card 0895616096741, 1 (satu) HP REDMI NOTE 8 warna biru no sim card 088991771418, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol KT 6558 WG beserta STNK yang kesemuanya benar diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ADI ZOGA PRASTIO Bin KEMAN diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dari Sdr. PAK SINDI (DPO) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sabu berisi ±18 (delapan belas) gram. Kemudian dari hasil pembelian tersebut, sebanyak 15 (lima belas) gram, diberikan kepada Sdr. TONI (DPO) yang beralamat di Kec. Balungpanggang Kab. Gresik pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB di pinggir jalan dekat lapangan Kec. Balungpanggang Kab. Gresik. Kemudian terdapat sisa 3 (tiga) gram yang dijual kepada Sdr. RIFKI (DPO) yang beralamat di Kec. Mantup Kab. Lamongan sebanyak setengah gram. Terdakwa juga membagi dalam 1 (satu) paket senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya habis dikonsumsi oleh terdakwa.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00528/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa ADI ZOGA PRASTIO Bin KEMAN dengan nomor: 01902/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 Gram dan dengan berat bersih ± 0,19 Gram;

Disisihkan

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,07 Gram.

Sisah

  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,12 Gram.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa ADI ZOGA PRASTIO Bin KEMAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya