INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Lmg | PT SATA TEMBAKAU INDONESIA | 1.PT ANEKA TANI SEJAHTERA 2.ALEX CHANDRA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | a. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
b. Menyatakan kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
c. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
d. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voobaar bij voorad) meskipun ada Verzet/perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum yang lain ;
e. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
f. Menghukum Tergugat I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian secara Materiil |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
