INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2025/PN Lmg | 1.NUNUK MUNSIWARTI 2.MADA PRANATA |
1.Notaris & PPAT IMMA LUDFITHARIKA KIRANA WARNI, S.H., M.Kn. 2.LILIK HIDAYANI 3.LINDA EKA MAULAWATI 4.SANTOSO ARI WIBOWO 5.ONGGO PRABOWO 6.BUNCIT PRASETYO |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk memberikan foto copy Salinan atau Kutipan Akta Peralihan Hak atas 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas Sebidang tanah pekarangan seluas 510 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 311, Gambar Situasi Nomor: 87/1996 tanggal 10-01-1996 yang terletak di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah dari kayu berpondasi batu Sebagian berdiri di luar batas seluas 723 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 27, Gambar Situasi Nomor: 1305/1983 tanggal 30-06-1983 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; Sebidang tanah pekarangan seluas 83 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 302, Surat Ukur Nomor: 07/1998 tanggal 05-09-1998 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; dan Sebidang tanah pekarangan seluas 84 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 303, Surat Ukur Nomor: 08/1998 tanggal 05-09-1998 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II;
3. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk memberikan bagian Para Penggugat dari hasil transaksi adanya peralihan Peralihan Hak atas 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas Sebidang tanah pekarangan seluas 510 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 311, Gambar Situasi Nomor: 87/1996 tanggal 10-01-1996 yang terletak di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah dari kayu berpondasi batu Sebagian berdiri di luar batas seluas 723 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 27, Gambar Situasi Nomor: 1305/1983 tanggal 30-06-1983 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; Sebidang tanah pekarangan seluas 83 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 302, Surat Ukur Nomor: 07/1998 tanggal 05-09-1998 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; dan Sebidang tanah pekarangan seluas 84 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 303, Surat Ukur Nomor: 08/1998 tanggal 05-09-1998 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II;
4. Memerintahkan agar Tergugat I agar memberikan Salinan Akta atau Kutipan Akta peralihan Peralihan Hak atas 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas Sebidang tanah pekarangan seluas 510 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 311, Gambar Situasi Nomor: 87/1996 tanggal 10-01-1996 yang terletak di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah dari kayu berpondasi batu Sebagian berdiri di luar batas seluas 723 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 27, Gambar Situasi Nomor: 1305/1983 tanggal 30-06-1983 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; Sebidang tanah pekarangan seluas 83 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 302, Surat Ukur Nomor: 07/1998 tanggal 05-09-1998 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II; dan Sebidang tanah pekarangan seluas 84 M?2; dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 303, Surat Ukur Nomor: 08/1998 tanggal 05-09-1998 yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang kemudian terdaftar nama pemegang hak: 1. Tergugat II; 2. Tergugat III 3. Tergugat IV; 4. Tergugat V; 5. Tergugat VI, 6. Penggugat I dan 7. Penggugat II;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Para Penggugat, membayar secara tunai dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap kerugiaan inmateriil senilai Rp. 724.857.143,00 (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh tiga rupiah rupiah) dan kerugiaan inmateriil senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat, Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat membayar uang dwangsom setiap hari keterlambatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak lalai sampai melaksanakan putusan;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoorbaar bijvooraad);
9. Memerintahkan agar Para Turut Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan ini; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
