Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2026/PN Lmg KUNDARI 1.Kusanto Bin Kasiman
2.Bank BRI Cabang Lamongan Unit Sukodadi
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Surabaya
4.Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Lamongan terletak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUNDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN HARDIANTO, S.H.,M.H.KUNDARI
Tergugat
NoNama
1Kusanto Bin Kasiman
2Bank BRI Cabang Lamongan Unit Sukodadi
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Surabaya
4Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Lamongan terletak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan sebagai pihak yang berhak dan berkepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan atas Penetapan Eksekusi ini; ?
4. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan sebagai pihak yang berkuasa penuh dan berhak untuk menguasai tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya termasuk hak kebendaan lainnya yang terletak Dsn Bandung RT 02 / RW 07 Desa karangsambiglih, kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan berhak untuk mempertahankannya ; ? 
5. Menyatakan hukumnya bahwa Laporan Polisi Nomor : LPM/346.RESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN, tanggal 07 Agustus 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perkara a quo sehingga dilakukan penundaan terhadap Eksekusi ;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak