| Dakwaan |
-----------Bahwa ia terdakwa ANDIK PRASETYO Bin WARSO pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di warung milik saksi Nunuk Ambarwati di Dusun Gonjo Desa Mojorejo Kec. Modo Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ANDIK PRASETYO Bin WARSO pergi ke warung saksi Nunuk Ambarwati di Dusun Gonjo Desa Mojorejo Kec. Modo Kab. Lamongan. Setelah terdakawa sampai di warung milik saksi Nunuk, lalu terdakwa melihat sepeda motor jenis Suzuki Skywave warna hitam Nopol D 2937 SGF milik saksi Wijono yang sedang di parkir di depan warung saksi Nunuk. Kemudian terdakwa timbul niat untuk mencuri. Selanjutnya terdakwa membuka jok (sadel) sepeda motor milik saksi Wijono dengan cara tangan kanan terdakwa menarik benang berwarna putih yang yang sudah ada di Jok (sadel) tersebut, setelah itu jok (sadel) terbuka. Kemudian terdakwa tanpa izin dari saksi Wijono mengambil 1 buah dompet kulit berwarna coklat merk dunhil yang didalamnya berisikan 1 buah kartu ATM BRI Simpedes, 1 buah kartu ATM Britama, 1 buah ATM Bank BTPN, 1 buah kartu pajak pensiunan, 1 buah kartu Askes, 1 buah E-KTP, 1 buah Sim C, 1 Buah Sim A dan 1 buah kartu BPJS Kesehatan milik saksi Wijono. Selanjutnya terdakwa pergi mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Smash milik terdakwa ke kantor ATM BRI Unit Bluluk untuk mengambil uang dalam ATM milik saksi Wijono. Kemudian terdakwa masuk kedalam ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI, lalu terdakwa mengambil kartu ATM BRI Simpedes dan terdakwa memasukkan kartu ATM tersebut kedalam mesin ATM dimana terdakwa sudah mengetahui PIN ATM tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil uang di ATM BRI Simpedes tersebut sebesar Rp. 500.000. setelah itu terdakwa pulang ke Modo.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang milik saksi Wijono untuk digunakan dalam keperluan sehari-hari ;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, Saksi Najih mengalami kerugian sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 362 KUHP---
|