Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/PDT.G/2015/PN Lmg Fadhlan SAJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/PDT.G/2015/PN Lmg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fadhlan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR SEKAN, SH.,MHFadhlan
Tergugat
NoNama
1SAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli pada tanggal 9 oktober 2012 antara penggugat dan tergugat atas sebidang tanah yang berada di di wilayah Desa Tebluru Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dengan ukuran 63 m x 73 m dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

- Sebelah utara : Jalan Desa -------------------------------------------------------------------

- Sebelah timur : Tanah H. Masud ----------------------------------------------------------

- Sebelah selatan : Tanah Tahad -------------------------------------------------------------

- Sebelah Barat : Tanah Adhim --------------------------------------------------------------

  1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun; ------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; --------------------------
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verset, banding atau kasasi dari tergugat; ------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara. -------------------------------------------

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak