|
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ACHMAD SUJITO Bin (Alm) SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Mastrip Desa Made Kecamatan Lamongan Kabuapten Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi RISTA di warung kopi Tambakboyo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, kemudian saksi RISTA menanyakan kepada Terdakwa terkait ketersediaan Pil Double L, lalu Terdakwa menjawab ada banyak di Surabaya, lalu saksi RISTA mengatakan akan menitipkan uang kepada Terdakwa untuk dibelikan Pil Double L. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan GENTO (DPO) di tempat Terdakwa bekerja, lalu Terdakwa menanyakan kepada GENTO tentang Pil Double L, dan GENTO bersedia untuk menyediakannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.08 Wib, Terdakwa menghubungi saksi RISTA melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan berkata “TF en sek ae loh ben di tebus koncoku sek” (transfer saja dulu, supaya di tebus temanku), lalu saksi RISTA menjawab “tf sek ta” (transfer dulu kah?) lalu Terdakwa membalas “iyo gpp TF 300” (iya tidak apa-apa transfer 300), kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pada saat Terdakwa bertemu dengan GENTO di tempat kerjanya, Terdakwa bertanya “piye onok ta gak” (bagaimana ada tidak?) kemudian GENTO menjawab “onok duik onok barang” (ada uang ada barang) lalu Terdakwa menjawab “tambahono onok ta gak” (tambahkan ada tidak?) kemudian di GENTO menjawab “transfer en sek 290 rb ngko oleh piro2e gampang” (transfer dulu dua ratus Sembilan puluh ribu nanti dapat berapa gampang) lalu Terdawa menjawab “iyo” selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi RISTA untuk mentransfer sejumlah uang kepada dirinya untuk kemudian dibayarkan kepada GENTO, lalu sekira pukul 14.10 wib saksi RISTA mengirimkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 085711269644 atas nama Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa transfer ke orang kantin ditempat kerjanya sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) agar GENTO bisa mengambil uang pembelian Pil Double L tersebut kemudian setelah itu sekira jam 18.00 wib Terdakwa menemui saudara GENTO untuk menanyakan pesanan saya Pil Double tersebut dengan berkata “piye” (bagaimana) kemudian di jawab oelh GENTO “sek ngenteni mergawe mari” (sebentar menunggu pekerjaan selesai) lalu Terdakwa jawab “yowes” (yasudah) kemudian setelah itu GENTO mengambil Pil Double L kemudian tidak lama setelah itu GENTO menyerahkan Pil Double L pesanannya, lalu Terdakwa berkata “ndelok onok piro” (lihat ada berapa?) kemudian GENTO memperlihatkan barangnya yakni berupa Pil berlogo Y sebanyak 5 (lima) tik atau 50 (lima puluh) butir lalu Terdakwa berkata “lah kok mok kei 5” (loh kok cuman diberi lima) kemudian GENTO memberikan Terdakwa uang kembalian dan berkata kalau sisanya besok pagi lalu Terdakwa pulang menuju rumahnya dan menghubungi saksi RISTA sekira pukul18.55 wib melalui pesan WA (WhatsApp) dengan kalimat “Mpun yang” (sudah yang) kemudian di balas oleh saksi RISTA “yowes ng mantok yang” (iya sudah cepat pulang), lalu sekira Pukul 21.48 Wib saksi RISTA menghubungi Terdakwa untuk bertemu, selanjutnya Terdakwa dan saksi RISTA berangkat bersama menuju warung di kota Lamongan kemudian sekira pukul 22.55 WIB Terdakwa dan saksi RISTA sampai di warung kopi Jl. Mastrip Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saksi RISTA yakni Pil berlogo Y sebanyak 5 (lima) tik atau 50 (lima puluh) butir yang dipesan oleh saksi RISTA sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya, saksi AHMAD RIDWAN AS’AD bersama saksi DANDA SATRIA BUDI dan anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan sedang melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil berlogo Y di wilayah tersebut, selanjutnya bertempat di warung kopi yang berada di Jl. Mastrip Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan petugas mengamankan saksi RISTA kemudian petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa berupa 50 (lima puluh) butir Pil dengan logo Y yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Marbol warna merah kemudian saksi RISTA menerangkan membeli Pil berlogo Y tersebut dari Terdakwa, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu masih berada di warung kopi tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di ketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP REALME 5 warna ungu dengan nomor sim card 085606601079 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, dan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Pil berlogo Y yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Marbol warna merah, dan 1 (satu) buah HP REALME 5 warna ungu dengan nomor sim card 085606601079 milik Terdakwa dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa obat keras jenis Pil berlogo Y yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan obat yang tidak mempunyai izin edar.
- Bahwa obat keras jenis Pil berlogo Y merupakan obat keras daftar G yang untuk mengedarkannya harus seijin dari Kementerian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter yang diatur dalam Undang-Undang.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat keras jenis Pil berlogo Y tersebut tidak menggunakan resep dokter, yangmana Pil berlogo Y tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangan, serta terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 00947/NOF/2026, Tanggal 19 Februari 2026 oleh pemeriksa atas nama HANDY PURWANTO, S.T. dkk atas barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±1,070 gram diberi nomor barang bukti 03404/2026/NOF, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai obat anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ACHMAD SUJITO Bin (Alm) SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Mastrip Desa Made Kecamatan Lamongan Kabuapten Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi RISTA di warung kopi Tambakboyo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, kemudian saksi RISTA menanyakan kepada Terdakwa terkait ketersediaan Pil Double L, lalu Terdakwa menjawab ada banyak di Surabaya, lalu saksi RISTA mengatakan akan menitipkan uang kepada Terdakwa untuk dibelikan Pil Double L. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan GENTO (DPO) di tempat Terdakwa bekerja, lalu Terdakwa menanyakan kepada GENTO tentang Pil Double L, dan GENTO bersedia untuk menyediakannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.08 Wib, Terdakwa menghubungi saksi RISTA melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan berkata “TF en sek ae loh ben di tebus koncoku sek” (transfer saja dulu, supaya di tebus temanku), lalu saksi RISTA menjawab “tf sek ta” (transfer dulu kah?) lalu Terdakwa membalas “iyo gpp TF 300” (iya tidak apa-apa transfer 300), kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pada saat Terdakwa bertemu dengan GENTO di tempat kerjanya, Terdakwa bertanya “piye onok ta gak” (bagaimana ada tidak?) kemudian GENTO menjawab “onok duik onok barang” (ada uang ada barang) lalu Terdakwa menjawab “tambahono onok ta gak” (tambahkan ada tidak?) kemudian di GENTO menjawab “transfer en sek 290 rb ngko oleh piro2e gampang” (transfer dulu dua ratus Sembilan puluh ribu nanti dapat berapa gampang) lalu Terdawa menjawab “iyo” selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi RISTA untuk mentransfer sejumlah uang kepada dirinya untuk kemudian dibayarkan kepada GENTO, lalu sekira pukul 14.10 wib saksi RISTA mengirimkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 085711269644 atas nama Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa transfer ke orang kantin ditempat kerjanya sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) agar GENTO bisa mengambil uang pembelian Pil Double L tersebut kemudian setelah itu sekira jam 18.00 wib Terdakwa menemui saudara GENTO untuk menanyakan pesanan saya Pil Double tersebut dengan berkata “piye” (bagaimana) kemudian di jawab oelh GENTO “sek ngenteni mergawe mari” (sebentar menunggu pekerjaan selesai) lalu Terdakwa jawab “yowes” (yasudah) kemudian setelah itu GENTO mengambil Pil Double L kemudian tidak lama setelah itu GENTO menyerahkan Pil Double L pesanannya, lalu Terdakwa berkata “ndelok onok piro” (lihat ada berapa?) kemudian GENTO memperlihatkan barangnya yakni berupa Pil berlogo Y sebanyak 5 (lima) tik atau 50 (lima puluh) butir lalu Terdakwa berkata “lah kok mok kei 5” (loh kok cuman diberi lima) kemudian GENTO memberikan Terdakwa uang kembalian dan berkata kalau sisanya besok pagi lalu Terdakwa pulang menuju rumahnya dan menghubungi saksi RISTA sekira pukul18.55 wib melalui pesan WA (WhatsApp) dengan kalimat “Mpun yang” (sudah yang) kemudian di balas oleh saksi RISTA “yowes ng mantok yang” (iya sudah cepat pulang), lalu sekira Pukul 21.48 Wib saksi RISTA menghubungi Terdakwa untuk bertemu, selanjutnya Terdakwa dan saksi RISTA berangkat bersama menuju warung di kota Lamongan kemudian sekira pukul 22.55 WIB Terdakwa dan saksi RISTA sampai di warung kopi Jl. Mastrip Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saksi RISTA yakni Pil berlogo Y sebanyak 5 (lima) tik atau 50 (lima puluh) butir yang dipesan oleh saksi RISTA sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya, saksi AHMAD RIDWAN AS’AD bersama saksi DANDA SATRIA BUDI dan anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan sedang melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil berlogo Y di wilayah tersebut, selanjutnya bertempat di warung kopi yang berada di Jl. Mastrip Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan petugas mengamankan saksi RISTA kemudian petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa berupa 50 (lima puluh) butir Pil berlogo Y yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Marbol warna merah kemudian saksi RISTA menerangkan membeli Pil berlogo Y tersebut dari Terdakwa, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu masih berada di warung kopi tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di ketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP REALME 5 warna ungu dengan nomor sim card 085606601079 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, dan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Pil berlogo Y yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Marbol warna merah, dan 1 (satu) buah HP REALME 5 warna ungu dengan nomor sim card 085606601079 milik Terdakwa dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa obat keras jenis pil berlogo Y merupakan obat keras daftar G yang untuk mengedarkannya harus seijin dari Kementerian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter yang diatur dalam Undang-Undang.
- Bahwa Terdakwa yang berprofesi sebagai penjaga toko depo air minum isi ulang tidak berhubungan dengan kesehatan maupun kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi Terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
- Bahwa praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian dan untuk dapat melakukan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 00947/NOF/2026, Tanggal 19 Februari 2026 oleh pemeriksa atas nama HANDY PURWANTO, S.T. dkk atas barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±1,070 gram diberi nomor barang bukti 03404/2026/NOF, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai obat anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------
|