INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.Sus/2026/PN Lmg | DWI DARA AGUSTINA, SH | ABD. MANAN Bin (Alm) H. HASYIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2026/PN Lmg | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2553/M.5.36/Enz.2/09/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
KESATU:
-----------Bahwa terdakwa ABD. MANAN Bin (Alm) H. HASYIM, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan pintu keluar terminal Bus Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun No. 103 Kec. Benowo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lamongan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 11.30 wib Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “ada ta bos (ada sabu)” terdakwa balas “ada” dibalas “engko sore ae bos aku moleh kerjo, setengah 500 yo bos (nanti sore setelah saya pulang kerja beli, paket setengah gram Rp. 500.000,- ya)” terdakwa balas “saiki ae (sekarang saja)” dibalas “aku sek kerjo moleh setengah 5 (aku masih kerja pulang jam setengah 5)” setelah itu sekira jam 15.30 wib terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG melalui pesan whatsapp “pasti yo? Engko pas gak sido (ini nanti pasti ya? takutnya tidak jadi)” dibalas “sido bos tak tf nandi iki danamu ta (jadi bos terdakwa transfer kemana ini? Ke danamu?)” terdakwa balas “iyo (iya)” setelah itu terdakwa mengirim nomor dana ke Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG tidak lama setelah itu Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “ws masuk bos, tk tf 600 ng dana sisane engko kes (sudah masuk Rp. 600.000,- nanti sisanya uang kes)” dibalas “iyo 550 jare 600 (iya masuk Rp. 550.000,- katanya Rp. 600.000,-)” dibalas “iya 550 sg 250 engko duit kes bos (iya Rp. Rp. 550.000,- yang Rp. 250.000,- nanti uang kes)”;
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menuju ke Indomaret untuk mengambil uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu menghubungi Sdr RAFI (DPO) melalui telephone whatsapp “fi beli bahan” dijawab “berapa?” terdakwa jawab “sabu paket limaratus sama duaratus lima puluh” dijawab “iya” setelah itu sekira jam 18.00 wib terdakwa menemui Sdr. RAFI (DPO) di depan Gang Sawa pulo setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tuju ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RAFI (DPO) kemudian Sdr. RAFI (DPO) menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa;
- Bahwa tidak lama setelah itu Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa “aku berangkat bos, 500 karo 300 yo (terdakwa berangkat nanti sabunya Rp. 500.000,- dan Rp. 300.000,-)” terdakwa balas “iyo (iya)” kemudian terdakwa berangkat menuju ke terminal osowilangun sekira jam 18.25 wib terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG melalui pesan whatsapp “wes budal (sudah berangkat)” dibalas “ya iki teko sunan giri (iya ini sampai daerah makam sunan giri)” sekira jam 19.00 wib pada saat terdakwa sampai di depan pintu keluar terminal Osowilangun Kota Surabaya terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG melalui pesan whatsapp “aku wes ng oso (terdakwa sudah diterminal)” dibalas “ok iki arep nyampe oso, ak gowo satria (ini mau sampai terminal osowilangun terdakwa bawa sepeda satria)” setelah itu terdakwa bertemu dengan Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG dan menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG setelah diterima Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, Saksi Andika Darma Wakhid Bin (Alm) H. Untung (dalam berkas perkara terpisah) berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di Pinggir Jalan Gg. Pusaka RT/RW 02/01 Groyok Kel. Sukorejo Kec. Lamongan Kab. Lamongan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang menurut pengakuan dari Saksi Andika Darma Wakhid Bin (Alm) H. Untung tersebut didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dengan cara bermula pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 15.30 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG melalui pesan whatsapp “ada ta bos (ada sabu)” terdakwa balas “ada” dibalas “setengah 500 yo boss (paket setengeh gram harga Rp. 500.000,- ya)” terdakwa balas “550 dik (Rp. 550.000,-)” dibalas “yowes gak popo (iya tidak apa apa)” setelah itu sekira jam 17.19 wib terdakwa menghubungi lagi Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG “piye sido ta gak? (gima jadi apa tidak)” dibalas “sido bos (jadi)” setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. RAFI (DPO) “mau beli fi” dijawab “iyo cak berapa” terdakwa jawab “limaratus” setelah itu terdakwa menemui Sdr. RAFI (DPO) di depan Gang Sawa pulo Kelurahan Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAFI setelah diterima Sdr. RAFI menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu sekira jam 17.49 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG melalui pesan whatsapp “aku berangkat (terdakwa berangkat)” setelah itu terdakwa menuju ke terminal osowilangun sekira jam 20.00 wib pada saat menunggu Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG di depan pintu keluar terminal Bus Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun No. 103 Kec. Benowo Kota Surabaya ada petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa salanjutnya digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika (Jenis Sabu) dalam bekas bungkus rokok luxio warna putih di saku depan baju terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) unit HP redmi 10 warna hitam no sim card 082122473509, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 160 warna biru dop Nopol W 3044 FN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.04525/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 14567/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,061 gram milik terdakwa Abd. Manan Bin (Alm) H. Hasyim adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.04524/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 14566/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,020 gram milik Sdr. Andika Darma Wakhid Bin (Alm) H. Untung adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 028/13838/2026 tanggal 12 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian hasil penimbangan :
1. - 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor + 0,38 gram dan dengan berat bersih + 0,27 gram;
disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,07 gram
Sisa
- 1 (satu) 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,20 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 027/13838/2026 tanggal 11 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian hasil penimbangan :
1. - 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor + 0,28 gram dan dengan berat bersih + 0,07 gram;
disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,03 gram
Sisa
- 1 (satu) 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,04 gram
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa ABD. MANAN Bin (Alm) H. HASYIM, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan pintu masuk terminal Bus Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun No. 103 Kec. Benowo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lamongan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 22.35 Wib, pada saat Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung beserta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap Saksi Andika Darma Wakhid Bin (Alm) H. Untung (dalam penuntutan terpisah) di pinggir Jalan Gg. Pusaka RT/RW 02/01 Groyok Kel. Sukorejo Kec. Lamongan Kab. Lamongan yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang menurut pengakuan dari Saksi Andika Darma Wakhid Bin (Alm) H. Untung diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa Abd. Manan Bin (Alm) H. Hasyim pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib di depan pintu keluar terminal Bus Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun No. 103 Kec. Benowo Kota Surabaya dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung beserta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa di depan pintu masuk terminal Bus Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun No. 103 Kec. Benowo Kota Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika (Jenis Sabu) dalam bekas bungkus rokok luxio warna putih di saku depan baju terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) unit HP redmi 10 warna hitam no sim card 082122473509, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 160 warna biru dop Nopol W 3044 FN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.04525/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 14567/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,061 gram milik terdakwa Abd. Manan Bin (Alm) H. Hasyim adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 028/13838/2026 tanggal 12 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian hasil penimbangan :
1. - 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor + 0,38 gram dan dengan berat bersih + 0,27 gram;
disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,07 gram
Sisa
- 1 (satu) 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,20 gram
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ABD. MANAN Bin (Alm) H. HASYIM, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang berada di awah Pulo SR 4/37 RT. 06 RW. 10 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lamongan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat terdakwa Abd. Manan Bin (Alm) H. Hasyim sedang seorang diri berada di rumahnya yang berada di awah Pulo SR 4/37 RT. 06 RW. 10 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya kemudian terdakwa seorang diri mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara terdakwa mengambil sedikit sabu yang berada di dalam plastic klip kemudian terdakwa memasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah siap dengan alat hisapnya selanjutnya terdakwa bakar sendiri setelah itu terdakwa hisap dan mendapat kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali hisapan narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 15.30 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG untuk janjian bertemu di Terminal Osowilangon Surabaya kemudian terdakwa menuju ke terminal osowilangun dan sekira jam 20.00 wib pada saat terdakwa menunggu Saksi ANDIKA DARMA WAKHID Bin (Alm) H. UNTUNG di depan pintu keluar terminal Bus Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun No. 103 Kec. Benowo Kota Surabaya ada petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa salanjutnya digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika (Jenis Sabu) dalam bekas bungkus rokok luxio warna putih di saku depan baju terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) unit HP redmi 10 warna hitam no sim card 082122473509, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 160 warna biru dop Nopol W 3044 FN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.04525/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 14567/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,061 gram milik terdakwa Abd. Manan Bin (Alm) H. Hasyim adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 028/13838/2026 tanggal 12 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian hasil penimbangan :
1. - 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor + 0,38 gram dan dengan berat bersih + 0,27 gram;
disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,07 gram
Sisa
- 1 (satu) 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,20 gram
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dengan Nomor : SKBN/73/V/2026/UR KES tanggal 13 Mei 2026 menerangkan bahwa terhadap terdakwa didapatkan adanya tanda-tanda menggunakan obat golongan Methamphetamine / Amphetamine. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
