Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, S.H AJMA' IN Bin MARKAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-601/M.5.36/Eku.2/III/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJMA' IN Bin MARKAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwaAJMA’IN BIN MARKAWIpada hari pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 Wibatausetidak-tidaknya pada waktulain yang masihtermasukdalambulanDesember tahunDuaRibuSembilanBelas, bertempat d jalan umum jurusan Babat-Lamongan tepatnya di Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamonganatausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini,mengemudikankendaraanbermotor yang karenakelalaiannyamengakibatkankecelakaanlalulintasdengankerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), perbuatan mana dilakukandengancarasebagaiberikut:
- Berawalbermula pada saat terdakwa mengemudi Truck Traeler No. Pol : S-8665-UF sendirian berangkat dari pabrik semen Tuban pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekitar jam 19.00 Wib dengan tujuan ke Tulungagung dengan muatan semen sak sebanyak 1500 sak dengan berat 60 ton sampai tempat kejadian sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa berjalan beriringan di belakang truck box yang berjarak + 4 (empat) meter tiba-tiba truck box tersebut menghindar ke kanan kemudian terdakwa melihat Colt Diesel Box No. Pol : S-9753-JC yang dikemudikan oleh Saksi Moch. Dahlan Bin Wiji yang sedang parkir dengan jarah + 7 (tujuh) meter sehingga terdakwa mengerem hingga rem truck traeler yang dikemudikan oleh terdakwa blong dann tidak terkendali sehingga menabrak Colt Diesel Box No. Pol : S-9753-JC yang dikemudikan oleh Saksi Moch. Dahlan Bin Wiji hingga terdorong ke parit yang berada di sebelah utara jalan. Selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan dan mencari sopir Colt Diesel Box No. Pol : S-9753-JC, tiba-tiba Saksi Moch Dahlan datang dengan anaknya yaitu Saksi Moch. A’an Ariska dan berkata “aku sopir e , tidak apa-apa sampean?”, terdakwa menjawab “saya tidak apa-apa, apa ada korban?” dijawab oleh saksi korban “tidak ada korban”. Selanjutnya terdakwa mengambil segitiga pengaman dan lampu yang diletakkan di belakang trucj karena belakang truck masih di tepi jalan yang terdakwa khawatir tertabrak kendaraan yang lain, kemudian terdakwa menunggu truck di tempat kejadian perkara selama 4 (empat) hari sampai selesai dievakuasi;
- Bahwa atas kecelakaan tersebut mengakibatkan kendaraan berupa Colt Diesel Box No. Pol : S-9753-JC yang dikemudikan oleh Saksi Moch. Dahlan Bin Wiji mengalami kerusakan.
 
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentangLalulintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya