| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah  Tanggal Lahir pemohon dan nama pada Akta Kelahiran Pemohon No. 474.1/22544/1990 tercatat Tanggal Lahir Pemohon 27 Februari 1983 diubah menjadi Tanggal Lahir Pemohon 27 November 1984 disesuaikan dengan Ijazah, Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon |