INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 233/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH | FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 233/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1727/M.5.36/Enz.2/IX/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------ Bahwa Terdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU bersama-sama dengan Sdr.ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR (berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 22.45 WIB atau sekitar bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020, bertempat di depo air milik Pabrik BMI (Bumi Menara Internusa) yang terletak di Jalan Raya Lamongan-Babat Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamonganatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bermula dari penangkapan Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR (berkas perkara terpisah) oleh Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi ABDUL AZIS,SH dan Saksi AGUS HARDIANTO,SH pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 22.15 WIB di pinggir Jalan Raya Menongo Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan karena memiliki 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan dari hasil interogasi terhadap Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR diperoleh informasi bahwa Sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara patungan antara Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR dengan Terdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU dan sempat dikonsumsi bersama, hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut kedua saksi melakukan pengembangan dengan menangkap Terdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 22.45 WIB di depo air milik Pabrik BMI (Bumi Menara Internusa) yang terletak di Jalan Raya Lamongan-Babat Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Saat terdakwa diamankan dan digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis Sabu-sabu dalam dosbook HP merk Oppo warna putih dengan berat bersih total yaitu ± 5,48 gram yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 2,64 gram dan 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu lainnya dengan berat bersih ± 2,84 gram, 1 (satu) klip plastik kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tutup botol alat hisap Sabu, dan 1 (satu) buah HP merk Vivo V15 milik terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis Sabu-sabu dalam dosbook HP merk Oppo warna putih dengan berat bersih total yaitu ± 5,48 gram yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 2,64 gram dan 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu lainnya dengan berat bersih ± 2,84 gram tersebut adalah milik dari teman terdakwa yaitu Sdr.UMAR BAKRI (DPO) yang sebelumnya dititipkan oleh Sdr.UMAR BAKRI (DPO) ditempat tersebut, sedangkan barang bukti lainnya berupa Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip yang diamankan dan disita dari teman terdakwa lainnya yaitu Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR adalah hasil patungan antara terdakwa dengan Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan dibeli dari Sdr.ANDRE (DPO) warga Gresik dan selanjutnya Sabu-sabu tersebut pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di depo air milik Pabrik BMI (Bumi Menara Internusa) oleh terdakwa dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR masing-masing sebanyak 4 (empat) hisapan dan sisanya kemudian terdakwa pecah menjadi 2 (dua) klip plastik dimana 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR hingga kemudian Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR tertangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dan 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu lainnya terdakwa konsumsi sendiri ditempat tersebut pada sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki atau menyimpan 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih total yaitu ± 5,48 gram yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 2,64 gram dan 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu lainnya dengan berat bersih ± 2,84 gram adalah karena dititipkan oleh teman terdakwa yaitu Sdr.UMAR BAKRI (DPO).
- BerdasarkanBeritaAcaraPemeriksaanLaboratorisKriminalistikPuslabforCabang Surabaya No.Lab : 5839/NNF/2020 tanggal 2 Juli 2020 yang dibuatdanditandatanganioleh AKBP.IMAM MUKTI,S.Si.Apt.MSi, TITIN ERNAWATI,S.Farm.Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.MdataspemeriksaanbarangbuktimilikFIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANUberupasatukantongplastikberisikankristalwarnaputihdenganberatnetto 0,028 gram, diperolehkesimpulanadalahbenarkristalMetamfetaminaterdaftardalamgolongan I nomorurut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika(terlampirdalamberkasperkara).
- BerdasarkanSuratKeteranganHasilPemeriksaan Urine Narkobatanggal 7 April 2020 yang dibuatdanditandatanganiolehdr.MOCH ARIFIN, darihasilpemeriksaanlaboratorium test urine NarkobaatasnamaFIANDI SETIAWANdiperolehhasilTest urine Methamphetamine positif(terlampirdalamberkasperkara).
- BerdasarkanSuratKeteranganDokter yang dibuatdanditandatanganiolehdr.MOCH ARIFIN (terlampirdalamberkasperkara), diterangkanbahwapadatanggal 07 April 2020 dantanggal 14 April 2020 telahdilakukanpemeriksaankesehatankepadapasienyaituSdr.FIANDI SETIAWAN denganhasilpemeriksaansebagaiberikut :
1. Pasienmengalamisindromketergantungan Methamphetamine (Sabu-sabu).
2. BahwapasientersebutdisarankanuntukmenjalaniRehabilitasi, dengan program yang disarankanadalah :
- Pengobatankeadaanlepasnarkoba (addition).
- Pengobatankomplikasimedisakibatpenggunaannarkoba.
- Rehabilitasidanstabilisasimeliputiaspek :
a. Pemantapanfisik.
b. Pemantapan mental/emosional/psikologis.
c. Pemantapansosial (social adjustment).
d. Pemantapankultural.
e. Pemantapanketrampilandan lain-lain.
f. Persiapankembalikemasyarakat.
- Bahwa saat memiliki atau menyimpan 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis Sabu-sabu yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 2,64 gram dan 1 (satu) klip plastik Narkotika jenis Sabu-sabu lainnya dengan berat bersih ± 2,84 gram yang merupakan titipan dari teman terdakwa yaitu Sdr.UMAR BAKRI (DPO), terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
PerbuatanTerdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau sekitar bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020, bertempat di depo air milik Pabrik BMI (Bumi Menara Internusa) yang terletak di Jalan Raya Lamongan-Babat Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamonganatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari penangkapan Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR (berkas perkara terpisah) oleh Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi ABDUL AZIS,SH dan Saksi AGUS HARDIANTO,SH pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 22.15 WIB di pinggir Jalan Raya Menongo Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan karena memiliki 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan dari hasil interogasi terhadap Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR diperoleh informasi bahwa Sabu-sabu tersebut adalah sisa yang dibeli dengan cara patungan antara Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR dengan Terdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU dan sempat dikonsumsi bersama, hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut kedua saksi melakukan pengembangan dengan menangkap Terdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 22.45 WIB di depo air milik Pabrik BMI (Bumi Menara Internusa) yang terletak di Jalan Raya Lamongan-Babat Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan seusai terdakwa mengkonsumsi Sabu-sabu seorang diri ditempat tersebut. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip yang diamankan dan disita dari teman terdakwa tersebut yaitu Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR adalah awalnya dibeli pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB sebanyak ± 0,5 gram dari hasil patungan antara terdakwa dengan Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr.ANDRE (DPO) warga Gresik dan kemudian pada sekitar pukul 17.00 WIB di depo air milik Pabrik BMI (Bumi Menara Internusa) terdakwa dan Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut bersama-sama masing-masing sebanyak 4 (empat) hisapan dan sisanya kemudian terdakwa pecah menjadi 2 (dua) klip plastik dimana 1 (satu) klip plastik terdakwa serahkan kepada Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR hingga kemudian Saksi ILHAM SUDARSO Alias SADAM Bin SUDAR tertangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dan 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu lainnya terdakwa konsumsi sendiri ditempat tersebut pada sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan peralatan hisap milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat memiliki izin atas penggunaan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- BerdasarkanBeritaAcaraPemeriksaanLaboratorisKriminalistikPuslabforCabang Surabaya No.Lab : 5839/NNF/2020 tanggal 2 Juli 2020 yang dibuatdanditandatanganioleh AKBP.IMAM MUKTI,S.Si.Apt.MSi, TITIN ERNAWATI,S.Farm.Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.MdataspemeriksaanbarangbuktimilikFIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANUberupasatukantongplastikberisikankristalwarnaputihdenganberatnetto 0,028 gram, diperolehkesimpulanadalahbenarkristalMetamfetaminaterdaftardalamgolongan I nomorurut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika(terlampirdalamberkasperkara).
- BerdasarkanSuratKeteranganHasilPemeriksaan Urine Narkobatanggal 7 April 2020 yang dibuatdanditandatanganiolehdr.MOCH ARIFIN, darihasilpemeriksaanlaboratorium test urine NarkobaatasnamaFIANDI SETIAWANdiperolehhasilTest urine Methamphetamine positif(terlampirdalamberkasperkara).
- BerdasarkanSuratKeteranganDokter yang dibuatdanditandatanganiolehdr.MOCH ARIFIN (terlampirdalamberkasperkara), diterangkanbahwapadatanggal 07 April 2020 dantanggal 14 April 2020 telahdilakukanpemeriksaankesehatankepadapasienyaituSdr.FIANDI SETIAWAN denganhasilpemeriksaansebagaiberikut :
1. Pasienmengalamisindromketergantungan Methamphetamine (Sabu-sabu).
2. BahwapasientersebutdisarankanuntukmenjalaniRehabilitasi, dengan program yang disarankanadalah :
- Pengobatankeadaanlepasnarkoba (addition).
- Pengobatankomplikasimedisakibatpenggunaannarkoba.
- Rehabilitasidanstabilisasimeliputiaspek :
a. Pemantapanfisik.
b. Pemantapan mental/emosional/psikologis.
c. Pemantapansosial (social adjustment).
d. Pemantapankultural.
e. Pemantapanketrampilandan lain-lain.
f. Persiapankembalikemasyarakat.
- Bahwa saat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa FIANDI SETIAWAN Alias FIAN Bin BANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
