Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Lmg 1.PURWOHADI MISWAGIANTORO
2.AHMAD MUIZUL FALACK
2.PRAMITA RISWANDHANI
3.SUDJONO
4.DEDIX VARAMAYUDHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWOHADI MISWAGIANTORO
2AHMAD MUIZUL FALACK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. UMAR WIJAYA, SH.,MH.PURWOHADI MISWAGIANTORO
2H. UMAR WIJAYA, SH.,MH.AHMAD MUIZUL FALACK
Tergugat
NoNama
1PRAMITA RISWANDHANI
2SUDJONO
3DEDIX VARAMAYUDHA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NIHRUL BAHI AL HAIDAR, SH., DkkPRAMITA RISWANDHANI
2NIHRUL BAHI AL HAIDAR, SH., DkkSUDJONO
3NIHRUL BAHI AL HAIDAR, SH., DkkDEDIX VARAMAYUDHA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
 
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung rentang membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 722.775.000,00 (Tujuh ratus dua puluh dua juta Tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat I Secara Tunai dan Seketika;
 
4. Menghukum Tergugat III untuk  membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat  Secara Tunai dan Seketika;
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratoir beslag) atas tanah yang terletak di Bulutrate Kec. Babat Kab. Lamongan milik Tergugat II yang sudah dicantumkan didalam Surat Perintah Kerja Nomor: 001/ AST/ IX/2024 tertanggal 23 September 2024 seluas 17.700 M2 An SUDJONO  yang telah diuruk oleh Penggugat I yang dimohonkan untuk pembayaran ganti kerugian;
 
6. Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia membayar ganti rugi maka, agar obyek sita jaminan dijual melalui lelang dan hasilnya dibayarkan kepada Penggugat I;
 
7. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
 
8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak