INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2024/PN Lmg | 1.SAMSIADI BIN NURHADI 2.SRIWATI BINTI SAMSIADI 3.SRIATUN BINTI SAMSIADI 4.SRI ASTUTIK BINTI SAMSIADI |
1.SAINING BINTI RASIYO 2.KASMUJI BIN KASI 3.KASMOLAN BIN KASI 4.KASINAH BINTI KASI 5.KASTUNI BINTI KASI 6.KASNITI BINTI KASI 7.MUJIONO BIN KASI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2024/PN Lmg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
3. Menyatakan hukumnya bahwa PARA PELAWAN sebagai pihak yang berhak dan berkepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan atas Penetapan Eksekusi ini;
4. Menyatakan hukumnya bahwa PARA PELAWAN sebagai pihak yang berkuasa penuh dan berhak untuk menguasai tanah dan bangunan yang berdiri diatasnyatermasuk hak kebendaan lainnya yang terletak di terletak di Dusun Guyangan, Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan berhak untuk mempertahankan dan atau menikmati hasil dari objek dimaksud atau barang yang telah dikuasai;
5. Menyatakan hukumnya bahwa Laporan Polisi Nomor : LPM/346.RESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN, tanggal 07 Agustus 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perkara a quo sehingga dilakukan penundaan terhadap Eksekusi ;
6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
