Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lmg MULYADI KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES LAMONGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 22 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MULYADI
Termohon
NoNama
1KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES LAMONGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

I.          DASARHUKUM PERMOHONANPRAPERADILAN.

 

1.         BahwaberdasarkanPasal1angka10Undang-UndangNomor8Tahun1981tentangHukumAcaraPidana(Lembaran NegaraRINomor 76,Tambahan LembaranNegeraRITahun1981Nomor3209)yangselanjutnyadisebutKUHAP, Praperadilanadalahwewenangpengadilannegeri untuk memeriksadan memutusmenurutcara yang diatur dalamUndang-Undangini, tentang:

 

a.         Sahatautidaknyasuatupenangkapandanataupenahananataspermintaan tersangkaataukeluarganyaatau pihak lainatas kuasatersangka;

 

b.         Sahatautidaknyapenghentian penyidikan ataupenghentian penuntutanataspermintaandemitegaknyahukumdankeadilan.

 

c.         Permintaangantikerugianataurehabilitasiolehtersangkaataukeluarganya ataupihaklainatas kuasanyayangperkaranya tidakdiajukankepengadilan.

2.         bahwawewenangpengadilanuntukmengadilipermohonanPraperadilandengan obyeksebagaimanadiaturdalamPasal 77KUHAPyakniPengadilanNegeri berwenanguntukmemeriksadanmemutus,sesuaidenganketentuanyangdiatur dalamKUHAPtentang:

 

a.         Sahatautidaknyapenangkapan,penahanan,penghentianpenyidikanatau penghentianpenuntutan;

 

b.         Gantikerugiandan/ataurehabilitasibagiseseorangyangperkarapidananya dihentikanpada tingkat penyidikanataupenuntutan.

 

3.         Bahwapermintaanuntuk memeriksasah atautidaknyasuatu penghentian penyidikandapatdiajukanolehpenuntutumumataupihak ketigayang berkepentingankepadaketuapengadilannegeridengan menyebutkan alasannya.

 

 

II.         ALASAN PERMOHONANPRAPERADILAN.

 

1.         BahwaPEMOHONPraperadilanmerupakanpihakyangberkepentinganatas dihentikannyapenyidikanolehKepolisianResortLamongankarena PEMOHON merupakanpihakyangmelakukan pelaporanmengenaidugaantindak pidana sebagaimana diaturdalamPasal 52UUNomor 14Tahun 2008diKepolisian Resort Lamongan.

 

2.         Bahwasehubungan denganPutusanKomisiInformasiProvinsiJawaTimur Nomor: 98/KI-Prov.Jatim-PS/2021dalamsengketainformasipubliknomor registrasi: 98/IX/KI-Prov Jatim/PS/2020yang diajukan olehPemohonSdr. MulyaditerhadapPemerintahKabupatenLamonganyangberalamat diJl.KH. AhmadDahlanNo.1 Lamonganyangtelah berkekuatanhukumtetap(inkracht) yangselanjutnyaPutusanKomisiInformasitersebutdimintakanPenetapanKetua PengadilanTataUsahaNegaraSurabaya berdasarkanPeraturanMahkamah AgungNomor2Tahun2011tentangTataCaraPenyelesaianSengketaInformasi Publik.AdapunPutusanKomisiInformasiProvinsiJawaTimur Nomor 98/KI- Prov.Jatim-PS/2021berbunyi:

 

1.         Mengabulkan permohonan Pemohon;

 

2.         Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupaSuratKeteranganatas kesesuaianfotocopy yang dimiliki Pemohondengan arsippemilihan KepalaDesaGedangan sebagaimanaparagrap(3.28) adalahinformasiyangterbuka untuk Pemohon;

 

3.         Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Surat KeteranganataskesesuaianfotocopyyangdimilikiPemohondengan arsippemilihan KepalaDesaGedangansebagaimanaparagrap (5.2) kepada Pemohon,selambat-lambatnya 10(sepuluh)harikerjasejak putusaniniberkekuatanhokumtetap(inkrachtvan gewijsde).(BuktiP-1).

 

3.         BahwaPemohontelahberupayamemohonkepadaPemerintahDaerah KabupatenLamongan untuk melaksanakanPutusanKomisiInformasi dan penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut namun ditanggapi oleh PemerintahDaerahKabupaten Lamongandengansurat Nomor 050/280.1/413.120/2021tanggal30Juni 2021yang menyatakan“Bahwa berdasarkanketentuanUndang-UndangNomor 30Tahun2014tentang Administrasi PemerintahanPasal 73 ayat(1) bahwaBadanyang berwenang memberisuratketerangantersebutadalah PembuatDokumen”(Bukti P-2).

a.         BahwapembuatdokumensebagaimanayangdimaksudolehPemerintah DaerahKabupaten LamongantersebutyaituBadanPermusyawaratanDesa Gedangan.BadanPermusyawaratanDesa Gedangantelah mengeluarkan suratnomor188/01/413.317.16/2019tanggal14Nopember 2019yang menyatakan bahwasemua berkastelah dikirimkankeKecamatan Sukodadi pada tanggal 1Oktober 2019(BuktiP-3a).

 

b.         BahwaCamat     Sukodadi     telah     mengeluarkan     surat     nomor050/334/413.317/2019tanggal11November2019yangmenyatakanbahwa berkastelahdikirimkankeKabupatenLamonganpadatanggal1Oktober2019.(Bukti P-3b).

 

4.         Obyek perkaratindak pidanaketerbukaaninformasi publikyangdilaporkanoleh PEMOHONyakniPasal 52UUNomor 14 Tahun 2004tentang Keterbukaan Informasi Publikyang berbunyi:

 

“BadanPublikyangdengansengajatidakmenyediakan,tidakmemberikan, dan/atautidakmenerbitkanInformasiPublikberupaInformasiPubliksecara berkala, InformasiPublikyangwajibdiumumkansecaraserta-merta, informasi publikyang wajibtersediasetiapsaat, dan/atauInformasiPublik yangharusdiberikan atasdasar permintaansesuai denganUndang- Undangini,danmengakibatkankerugianbagioranglaindikenakanpidana kurunganpalinglama1(satu) tahundan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00(limajutarupiah).”

 

a.         Bahwa PEMOHON pada awalnyamengajukanlaporankeKepolisianDaerah JawaTimur padatanggal 12 Oktober2021 perihalmelaporkandugaantindak pidanainformasipublik,danolehKepolisian DaerahJawaTimur dialihkanke KepolisianResort LamonganberdasarkansuratNomor B/12714/XII/WAS.2.4/2019/Itwasda tanggal8Desember 2021yang ditandatanganiolehIrwasdaatasnamaKepalaKepolisianDaerahJawaTimur (Bukti P-4).

 

b.         Bahwa PEMOHONmengajukanlaporankarenatidakadanyaitikadbaikdari PemerintahDaerah KabupatenLamonganuntukmelaksanakanPutusan Komisi InformasiProvinsiJawaTimuryangtelahditetapkanolehPenetapan Eksekusi KetuaPTUNSurabayaNomorEks-98/KO-Prov.Jatim-PS/2021 (Bukti P-5).

 

c.         BahwadengantidakdilaksanakannyaeksekusitersebutmakaPEMOHON mencarikeadilan dengancara melakukan pelaporan dengan mendasarkan pada Pasal 52UU KeterbukaanInformasi Publikdengan berdasarkansuratTANDA BUKTI LAPOR Nomor TB/B/46/I/2022/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM tanggal30Januari 2022yang ditandatanganiolehKanit A atas nama Kapolres Lamongan KA SPKT(Bukti P-6).

 

5.         TERMOHONtidaksecarasungguh-sungguhdantidakcermatdalammelakukan penyidikan.

 

a.         BahwaTERMOHONtelahmenerbitkanSuratPemberitahuanPenghentian PenyidikanNomorB/143/III/RES.1.24/2022/Satreskrimtanggal31Maret2022 denganalasankarenatidak cukupbukti.

b.         Bahwa alasantidakcukupbuktitersebut merupakan alasanyang mengada- adakarenaalat buktiyang diajukanolehPEMOHONbaikituberupasurat authentik maupunsaksiyangmelihat, mendengar,danmengalamisendiri telah diajukansemuanyakepadaTERMOHON.

 

c.         BahwaPasal109ayat(2)KUHAPmenyatakandalamhalpenyidik menghentikan penyidikankarenatidak terdapat cukup bukti, makapenyidik memberitahukanhalitu kepadapenuntutumum,tersangkaataukeluarganya. Apayangdimaksud dengantidak terdapatcukupbuktidikaitkandengan bukti permulaanyangcukupolehYahyaHarahapdijelaskanbahwabuktipermulaan yangcukupsetidaknyamengacupadastandar minimal2(dua) alatbukti sebagaimana dimaksud dalamketentuanPasal 183 ayat(4) KUHAP.

 

d.         BahwaberdasarkanPasal 184KUHAPdinyatakanbahwaalat bukti yangsah ialah 1.Keterangan Saksi, 2.KeteranganAhli,3.Surat,4.Petunjuk,5.KeteranganTerdakwa. Saksi yangdiajukan olehPEMOHON yakni :

1.         Deny Vernando;

2.         Mulyadi;

3.         Feby Krisbiantoro (Panitera KomisiInformasiPublik Provinsi JawaTimur);

4.         JokoNursiyanto SH, MH, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Lamongan;

5.         Ridwan, SH, MH, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kab. Lamongan;

6.         Ismaun, SH, MH, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lamongan.

 

e.         Bahwa TERMOHON tidak SUNGGUH-SUNGGUH melakukan penyidikan tindakpidanaketerbukaaninformasipublikdengantidak melakukan pemeriksaansecara menyeluruhkepada pihak-pihakyangterlibatlangsung dalamproses penangananketerbukaaninformasi publik.HALINIDAPAT DITEMUKAN DENGANTIDAK DIPERIKSANYASAKSIFEBY KRISBIANTORO (PANITERA KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR).

 

f.          BahwaTERMOHON  tidak  CERMAT     mencari  ahli  yang  memiliki kompetensidi bidangketerbukaaninformasipublikdengansengaja mencari ahli yang membidangi hukumtatanegara, hukum administrasi negaradanahli hukumpidana.

 

g.         Bahwaakibattidakcermatdansungguh-sungguh melakukantugasdan wewenangnyatersebut,TERMOHONsecara sewenang-wenangmelakukan penghentianpenyidikan melaluisuratnyaNomor B/143/III/RES.1.24/2022/Satreskrimtanggal31Maret 2022perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(Bukti P-7).

 

h. BahwayangmenjadiobyekperkarayangdilaporkankeKepolisianResortLamonganbukanmerupakanperkarayangtergolongsulitkarenaberkaitaeratdenganmasalahadministrasiinformasipublikyangbukanmerupakan informasitertutup/dikecualikan.

 

 

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasansebagaimanatersebut di atas,PEMOHONmemohon kepadaHakimPengadilanNegeri Lamongan yang memeriksadan mengadili perkaraa quoberkenanmemutuskansebagai berikut:

 

1.         Menyatakanpermohonan PraperadilanPEMOHONditerima untukseluruhnya;

2.         MenyatakantindakanTERMOHONmenetapkanPenghentianPenyidikandugaan terjadinyatindakpidanaBadanPublikyang dengansengajatidak menyediakan, tidak memberikan,dan/atautidak menerbitkanInformasiPublikberupa Informasi Publiksecaraberkala,InformasiPublikyangwajibdiumumkansecaraserta-merta, informasi publikyang wajibtersediasetiapsaat, dan/atauInformasiPublikyang harus diberikan atas dasarpermintaansesuaidenganUndang-Undangini, dan mengakibatkankerugianbagioranglainadalahtidaksahdantidak berdasarkan atas hukumdan olehkarenanyaPenghentianPenyidikan perkaraa quotidak mempunyai kekuatanhukum mengikat;

3.         Memerintahkanagar TERMOHONPenyidikKepolisianResort Lamonganuntuk melanjutkanPenyidikan perkaraa quoke tingkatPenuntutan;

4.         Membebankansemuabiaya perkaraPraperadilanini kepadaTERMOHON.

 

ApabilaPengadilanNegeriLamongan berpendapat lain, mohon putusanyangseadil- adilnya(exaequoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya