Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Lmg EKO VITIYANDONO SH JUNAIDI HALID alias H. WAHYUDI bin (alm) HALIDI SAPIAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-793/M.5.36/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI HALID alias H. WAHYUDI bin (alm) HALIDI SAPIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

----- Bahwa Terdakwa JUNAIDI HALID Alias H. WAHYUDI HIDAYATULLAH Bin (Alm) HALIDI SAPIAH pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Travel Ama Nururrohmah tepatnya di Jl. Raya Mantup No. 51 Ds. Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban NUR AFIFATUL FAIZAH, S.ST, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang ngopi di salah satu warung kopi di daerah Mantup Kab. Lamongan bersama temannya sdr. PRAPTO yang kemudian timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang-barang yang dimilikinya di Kantor Travel Ama Nururrohmah alamat Jl. Raya Mantup No. 51 Ds. Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan yang merupakan milik mantan istrinya yaitu saksi korban NUR AFIFATUL FAIZAH, S.ST yang mana beberapa hari sebelumnya pada tanggal 03 Maret 2023 telah diputus resmi bercerai oleh Pengadilan Agama Lamongan.  Selanjutnya terdakwa meminjam kendaraan mobil milik sdr. PRAPTO yang kemudian sendirian pergi menuju ke Kantor Travel Ama Nururrohmah alamat Jl. Raya Mantup No. 51 Ds. Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung memasuki Kantor Travel Ama Nururrohmah milik mantan istrinya karena terdakwa masih memiliki kunci cadangan kantor tersebut yang belum dikembalikan kepada saksi korban NUR AFIFATUL FAIZAH, S.ST. Setelah berada didalam Kantor Travel Ama Nururrohmah terdakwa langsung mengambil barang-barang pribadi miliknya yang masih tertinggal dan pada saat terdakwa mengemas barang-barang miliknya seketika timbul niat terdakwa untuk mengambil seperangkat peralatan umroh yaitu koper besar dan koper kecil milik jamaah umroh travel tersebut yang berada digudang penyimpanan yang saat itu tidak dalam terkunci diruangan penyimpanan. Sehingga terdakwa selanjutnya mengangkat satu persatu koper tersebut kedalam mobil hingga total ada 10 (sepuluh)  seperangkat peralatan umroh yaitu koper besar dan koper kecil umroh travel tersebut yang dibawa terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi korban NUR AFIFATUL FAIZAH, S.ST. Selanjutnya terdakwa membawa pergi 10 (sepuluh)  seperangkat peralatan umroh yaitu koper besar dan koper kecil umroh travel tersebut dan menyimpannya di rumah sdr. KHAMIM didaerah perumahan Javaland Kab. LAmongan untuk selanjutnya terdakwa menjual atau menyalahgunakan penguasaan koper-koper tersebut dengan melakukan penipuan kepada beberapa masyarakat yang ingin berangkat umroh.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa JUNAIDI HALID Alias H. WAHYUDI HIDAYATULLAH Bin (Alm) HALIDI SAPIAH yang telah mengambil 10 (sepuluh)  seperangkat peralatan umroh yaitu koper besar dan koper kecil umroh travel Ama Nururrohmah dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban NUR AFIFATUL FAIZAH, S.ST sehingga saksi korban NUR AFIFATUL FAIZAH, S.ST mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya