Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Lmg Ahmad Gunawan, Spd.MSi bin Alm Mohtar Syafi'i Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq, Kepala Kepolisian Resort Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2019
Pemohon
NoNama
1Ahmad Gunawan, Spd.MSi bin Alm Mohtar Syafi'i
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq, Kepala Kepolisian Resort Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SURAT PENANGKAPAN Nomor : Sprin.Kap/19/II/RES1.24/2019 tertanggal, 28 Pebruari 2019 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sprin.Han/16/II/RES1.24/2019, tertanggal 28 Pebruari 2019 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum atau BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYELIDIKAN (SPDP) Nomor : B/23/II/RES 1.24/2019/Satreskrim tertanggal 28 Pebruari 2019 CACAT FORMIL;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan dan/atau membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD GUNAWAN, S.Pd. M.Si Bin (Alm.) MOHTAR SYAFI’I;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar Kerugian Immateriil dengan meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Jawa Pos Radar Lamongan, Harian Memorandum dan JTV Pojok Pitu selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
  8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya