Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan SURAT PENANGKAPAN Nomor : Sprin.Kap/19/II/RES1.24/2019 tertanggal, 28 Pebruari 2019 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sprin.Han/16/II/RES1.24/2019, tertanggal 28 Pebruari 2019 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum atau BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYELIDIKAN (SPDP) Nomor : B/23/II/RES 1.24/2019/Satreskrim tertanggal 28 Pebruari 2019 CACAT FORMIL;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan dan/atau membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD GUNAWAN, S.Pd. M.Si Bin (Alm.) MOHTAR SYAFI’I;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar Kerugian Immateriil dengan meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Jawa Pos Radar Lamongan, Harian Memorandum dan JTV Pojok Pitu selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|