Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Lmg PT. Bank Rakyat Indonesia 1.Mohammad Impron
2.Nasiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mohammad Impron
2Nasiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.640.381,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
Tunggakan pokok : Rp. 35.354.485,-
Tunggakan Bunga : Rp.   2.285.896,-
Denda/penalty : Rp.  2.000.000,-
Total Kewajiban : Rp. 39.640.381,-
(tigapuluh Sembilan jutaenamratusempatpuluhributigaratusdelapanpuluhsaturupiah)
 
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1464 denganluas 312 m2atasnamaNasiman yang terletak di DesaGegerKecamatan TuriKabupatenLamongan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1464 denganluas 312 m2atasnamaNasiman yang terletak di DesaGegerKecamatan TuriKabupatenLamonganberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak