Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2020/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH ZIZAMZU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B/1824/M.5.36/Eoh.2/IX/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIZAMZU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwaia terdakwa ZIZAMSU BiN SAFARIANTOpada hariSelasa tanggal 07 Juli 2020 sekitar jam 09.00 Wibatausetidak-tidaknya pada suatu waktudalambulanJulitahun 2020bertempat di rumah saksi Riski yang berada di Desa Dsn. Blawi Rt. 004 RW. 001 Ds. Sendangrejo Kec. Ngimbang kab. Lamongan atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan,mengambilbarangsesuatu  yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut :
- Bahwabermulapada hari selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 05.30 WIB terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Sendang Titing Dsn. Blawi. Selanjutnya sekitar jam 09.00 WIB terdakwa melintas di depan rumah saksi Riski, lalu terdakwa melihat jendela rumah saksi Riski terbuka. Kemudian terdakwa memastikan kondisi rumah aman (tidak ada orang). Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi Riski melalui pintu jendela samping rumah saksi Riski. Setelah terdakwa masuk kedalam rumah lalu terdawak mencari uang tetapi tidak ketemu, lalu terdakwa melihat HP Oppo A5S warna merah beserta Handsfree warna putih didalam kamar dan saksi Riski pada saat itu sedang tidur. Kemudian terdakwa mengambil HP Oppo beserta Handsfree tersebut tanpa izin dari saksi Riski dengan cara terdakwa mengambil HP tersebut dengan menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa measukan HP tersebut kedalam saku celana sebelah kiri terdakwa. Setelah HP tersebut diambil terdakwa lalu terdakwa pergi ke luar rumah saksi Riski. 
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Oppo A5S warna merah beserta Handsfree warna putih milik Saksi Riski untuk dijual dan hasilnya untuk digunakan keperluan sehari-hari;
- Bahwaakibatperbuatan yang dilakukan oleh terdakwatersebut, SaksiMiftakulmengalamikerugiansebesarRp1.850.000, (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal362 KUHP
 
Pihak Dipublikasikan Ya