Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH SLAMET WIBOWO Bin (Alm) SUPARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-779/M.5.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET WIBOWO Bin (Alm) SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

-----------Bahwa terdakwa SLAMET WIBOWO Bin (Alm) SUPARNO, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di depan gapura Dusun Gayam, Desa Soko, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, terdakwa Slamet Wibowo Bin (Alm) Suparno yang telah kenal sebelumnya dengan Sdri. MELDA (DPO) dari aplikasi Messenger, kemudian sekira jam 18.00 wib Sdri. Melda (DPO) menelpon terdakwa melalui telpon Messenger dan berkata, “tolong saya belikan pil Carnophen, kalau gak pakai Carnophen saya gak bisa strong mainnya”. lalu terdakwa jawab, “pil Carnophen itu apa, apakah itu Narkoba” dijawab, “Ndak, itu hanya pil saja ada yang warna putih dan biru, saya minta yang warna biru saja, kamu tanya - tanya ke temenmu pasti ngerti” lalu terdakwa jawab, “iya” lalu Melda menjawab, “kalau sudah dapat barangnya, fotokan ke saya nanti tak kasih nomer WA ku”, lalu terdakwa jawab, “Iya”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 13.00 wib Sdri. Melda (DPO) dengan menggunakan nomor handphone 085706313978 mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada terdakwa dengan nomor handphone 0857903380001 yang sebelumnya telah bertukar nomor handphone dengan berkata P, lalu dibalas, Z lalu Sdri. Melda (DPO) sekira jam 15.45 WIB membalas “Aku Melda, yang mau kamu kasih Carnopen” kemudian Sdri. Melda (DPO) menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menyerahkan Carnopen tersebut di daerah Dukun, Gresik. Kemudian sekira jam 18.00 wib terdakwa menemui rekan terdakwa yaitu Sdr. MUGI (DPO) di tempat sandar perahu daerah Brondong, Kab. Lamongan, lalu terdakwa berkata kepada Sdr. Mugi (DPO) pak onok koncoku jaluk tolong ngongkon numbasno pil Carnophen, tapi aku gak ngerti Carnophen iku opo”, lalu dijawab, “Na endi duwikmu tak ngongkon koncoku”  kemudian datang seorang laki - laki yang merupaka teman dari Sdr. MUGI (DPO) yang tidak saya kenal kemudian Sdr. MUGI (DPO) berkata kepada terdakwa, “Duwike wenehno koncoku iki, wenehono upah rokok sak bungkus” lalu terdakwa jawab, “iya”. Kemudian terdakwa bertanya kepada rekan dari Sdr. Mugi (DPO) tersebut, “Regone piro pil Carnophen iku”, lalu dijawab, regone satus sak tik isi sepuluh, lha sampean tuku piro”, lalu terdakwa  jawab, “tuku loro”, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian pil Carnophen yang merupakan uang pribadi terdakwa kepada laki - laki tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ditambah uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah untuk rekan dari Sdr. Mugi (DPO) tersebut. Selanjutnya laki - laki tersebut pergi sendirian dan terdakwa masih menunggu di tempat tersebut. Selang 15 (lima belas) menit kemudian laki - laki tersebut kembali dan menyerahkan 2 (dua) klip plastik atau 2 (dua) tik berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil Carnophen warna biru kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah. Sesampai di rumah lalu terdakwa memfoto pil Carnophen tersebut lalu terdakwa kirimkan ke Sdri. Melda (DPO). Selanjutnya terdakwa janjian dengan Sdri. Melda (DPO) untuk bertemu dan menyerahkan pil Carnophen tersebut pada esok hari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira jam 08.20 wib terdakwa berangkat dari rumah sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa Nopol dengan tujuan untuk menemui Sdri. Melda (DPO) di daerah Kec. Glagah Kab. Lamongan dengan membawa 2 (dua) klip plastic atau 2 (dua) tik isi pil Carnophen warna biru yang dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya sampai di daerah Glagah sekira jam 10.13 wib terdakwa menunggu Sdri. Melda (DPO) di depan gapura Dusun Gayam, Desa Soko,  Kecamatan.Glagah,  Kabupaten. Lamongan. Selanjutnya sekira jam 11.00 wib sewaktu terdakwa sedang menunggu Sdri. Melda (DPO) tiba - tiba datang petugas Kepolisian Polres Lamongan lalu menangkap terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil warna biru tanpa merk jenis Carnophen, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A03 core warna biru no sim card 085790338001 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa Nopol milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Poles Lamongan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisti No. Lab : 09149/NNF/2023 tanggal 23 November 2023 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30015/2023/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto + 1,540 gram milik terdakwa Slamet Wibowo Bin (Alm) Suparno adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
  1. Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009;
  2. Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narktotika maupun Psikotropika;
  3. Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narktotika maupun Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 140/120800/2023 tanggal 17 November 2023 dari Perum    Pegadaian   Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh Thomas Wikono perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

1.

 

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna biru tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,1 gram;

 

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna biru tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,1 gram

 

Dan disisihkan 

 

-

3(tiga) butir atau 1,54 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratoris

  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil Carnophen tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

ATAU

 

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa SLAMET WIBOWO Bin (Alm) SUPARNO, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di depan gapura Dusun Gayam, Desa Soko, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, terdakwa Slamet Wibowo Bin (Alm) Suparno yang telah kenal sebelumnya dengan Sdri. MELDA (DPO) dari aplikasi Messenger, kemudian sekira jam 18.00 wib Sdri. Melda (DPO) menelpon terdakwa melalui telpon Messenger dan berkata, “tolong saya belikan pil Carnophen, kalau gak pakai Carnophen saya gak bisa strong mainnya”. lalu terdakwa jawab, “pil Carnophen itu apa, apakah itu Narkoba” dijawab, “Ndak, itu hanya pil saja ada yang warna putih dan biru, saya minta yang warna biru saja, kamu tanya - tanya ke temenmu pasti ngerti” lalu terdakwa jawab, “iya” lalu Melda menjawab, “kalau sudah dapat barangnya, fotokan ke saya nanti tak kasih nomer WA ku”, lalu terdakwa jawab, “Iya”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 13.00 wib Sdri. Melda (DPO) dengan menggunakan nomor handphone 085706313978 mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada terdakwa dengan nomor handphone 0857903380001 yang sebelumnya telah bertukar nomor handphone dengan berkata P, lalu dibalas, Z lalu Sdri. Melda (DPO) sekira jam 15.45 WIB membalas “Aku Melda, yang mau kamu kasih Carnopen” kemudian Sdri. Melda (DPO) menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menyerahkan Carnopen tersebut di daerah Dukun, Gresik. Kemudian sekira jam 18.00 wib terdakwa menemui rekan terdakwa yaitu Sdr. MUGI (DPO) di tempat sandar perahu daerah Brondong, Kab. Lamongan, lalu terdakwa berkata kepada Sdr. Mugi (DPO) pak onok koncoku jaluk tolong ngongkon numbasno pil Carnophen, tapi aku gak ngerti Carnophen iku opo”, lalu dijawab, “Na endi duwikmu tak ngongkon koncoku”  kemudian datang seorang laki - laki yang merupaka teman dari Sdr. MUGI (DPO) yang tidak saya kenal kemudian Sdr. MUGI (DPO) berkata kepada terdakwa, “Duwike wenehno koncoku iki, wenehono upah rokok sak bungkus” lalu terdakwa jawab, “iya”. Kemudian terdakwa bertanya kepada rekan dari Sdr. Mugi (DPO) tersebut, “Regone piro pil Carnophen iku”, lalu dijawab, regone satus sak tik isi sepuluh, lha sampean tuku piro”, lalu terdakwa  jawab, “tuku loro”, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian pil Carnophen yang merupakan uang pribadi terdakwa kepada laki - laki tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ditambah uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah untuk rekan dari Sdr. Mugi (DPO) tersebut. Selanjutnya laki - laki tersebut pergi sendirian dan terdakwa masih menunggu di tempat tersebut. Selang 15 (lima belas) menit kemudian laki - laki tersebut kembali dan menyerahkan 2 (dua) klip plastik atau 2 (dua) tik berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil Carnophen warna biru kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah. Sesampai di rumah lalu terdakwa memfoto pil Carnophen tersebut lalu terdakwa kirimkan ke Sdri. Melda (DPO). Selanjutnya terdakwa janjian dengan Sdri. Melda (DPO) untuk bertemu dan menyerahkan pil Carnophen tersebut pada esok hari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira jam 08.20 wib terdakwa berangkat dari rumah sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa Nopol dengan tujuan untuk menemui Sdri. Melda (DPO) di daerah Kec. Glagah Kab. Lamongan dengan membawa 2 (dua) klip plastic atau 2 (dua) tik isi pil Carnophen warna biru yang dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya sampai di daerah Glagah sekira jam 10.13 wib terdakwa menunggu Sdri. Melda (DPO) di depan gapura Dusun Gayam, Desa Soko,  Kecamatan.Glagah,  Kabupaten. Lamongan. Selanjutnya sekira jam 11.00 wib sewaktu terdakwa sedang menunggu Sdri. Melda (DPO) tiba - tiba datang petugas Kepolisian Polres Lamongan lalu menangkap terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil warna biru tanpa merk jenis Carnophen, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A03 core warna biru no sim card 085790338001 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa Nopol milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Poles Lamongan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisti No. Lab : 09149/NNF/2023 tanggal 23 November 2023 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30015/2023/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto + 1,540 gram milik terdakwa Slamet Wibowo Bin (Alm) Suparno adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
  1. Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009;
  2. Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narktotika maupun Psikotropika;
  3. Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narktotika maupun Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 140/120800/2023 tanggal 17 November 2023 dari Perum    Pegadaian   Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh Thomas Wikono perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

1.

 

-

1 (satu) bungkus  plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna biru tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,1 gram;

 

-

1 (satu) bungkus  plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna biru tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 5,1 gram

 

Dan disisihkan 

 

-

3(tiga) butir atau 1,54 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratoris

  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Carnophen tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya