Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH WIDODO Bin Alm SUDARMAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-555/M.5.36/Epp.2/III/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Bin Alm SUDARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa WIDODO Bin (Alm) SUDARMI pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 sekitar jam 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di  rumah saksi korban Hartini Ningsih, tepatnya di Desa Baturono RT. 002 RW. 001 Kecamatan Sukodadi kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang berupa tabung elpiji ukuran 3 g sebanyak 2 (dua) buah yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Hartini Ningsih dengan maksud untuk melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan membawa sebuah tas warna hitam yang berisi kubot, berangkat dari rumahnya di Desa Lawangan Kec. Sugio Kab. Lamongan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol S 5714 MQ sendiridan sesampainya di depan rumah saksi korban Hartini Ningsih, terdakwa melihat warung milik saksi korban yang terhubung dengan rumahnya dalam keadaan tutup. Kemudian terdakwa masuk melalui pintu timur rumah saksi korban yang tidak dikunci dan melihat tumpukan tabung elpiji ukuran 3 kg sebanyak 4 (empat) buah. Selanjutnya, terdakwa dengan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya, terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung elpiji tersebut dan meletakkannya di depan jok (dipijakan kaki) sepeda moto, namun sebelum sempat pergi, saksi korban memergoki dan mencabut kontak sepeda motor terdakwa sambil berteriak maling. Dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Haartini Ningsih mengalami kerugian ditaksir seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).   
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH
Pihak Dipublikasikan Ya