Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Lmg SUNANDAR, SH.,MH. AJI RUDIANTO Bin SUYATMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/258/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUNANDAR, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI RUDIANTO Bin SUYATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 04.10 wib saksi berangkat Ke Masdjid di depan rumah saksi di Kembangbahu RT 005 RW 001 Ds.Kembangbahu Kec.Kembangbahu Kab.Lamongan saat berangkat saksi hanya menutup separuh pintu rumah pada saat saksi sholat tiba tiba istri saksi yaitu sdr.Masyruatul Husniyah berteriak “maling maling” lantas saksi pulang dan istri saksi menerangkan bahwa rumah baru dimasuki maling dengan cara maling tersebut menodongkan 1 (satu) buah senjata api warna hitan untuk digunakan menakut nakuti istri saksi;
  • Bahwa atas kejadian pencurian tersebut saksi mengalami kehilangan barang berupa : 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A50 warna biru Nomor IMEI 1: 356798102603320 dan Nomor IMEI 2 : 356799102603328 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A12  warna biru Nomor Nomor IMEI 1: 356798102603321 dan Nomor IMEI 2 : 356799102603328 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam merk BOSS yang berisikan STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol.S-5052-JAN tahun 2015 beserta SIM A dan C an.saksi, uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupia) dan 1 (satu) buah jam tangan merk Skymei warna hitam Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah);
  • bahwa terdakwa  didakwa telah melakukan tindak pidana persekonkolan jahat/penadahan ringan barang hasil pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 482 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya