Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Lmg IMAM SYAFI'I, S.H. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMONGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IMAM SYAFI'I, S.H.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMONGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa, sebelum kami masuk pada alasan/reasonterkait pengajuan permohonan Praperadilan ini, sebagai PH PARA PEMOHON ijinkan Kami di satu sisimenyampaikan Apresiasi yang luar biasa terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum kita (vide TERMOHON)yang  hanya membutuhkan waktu 2 (dua) hari sudah mampu menyelesaikan semua tahapan/mekanisme proses penanganan perkara pidana dari saat dilakukannya tahap Laporan Polisi. penyelidikan, penangkapan, penyidikan, penahanan, pelaporan kepada atasan pemberitahuan kepada Kejaksaan dan keluarga tersangka sampai dengan dilakukannya tahap penyitaan barang bukti.Pada sisi lain tanpa mengurangi rasa hormat situasi dan kondisi yang tidak masuk di akal tersebutlah (vide posita 1) yang menjadi motivator dan salah satu alasan kami dalam mengajukan permohonan Praperadilan ini ; 
2. Bahwa, kondisi pada posita 1(satu) tersebut pastinya bagi Pejabat Kepolisian akan berdampak positif bukan tidak mungkin hal tersebut menimbulkan apresiasi positif bahkan tak menutup kemungkinan Bapak Kapolri akan mengundang Penyidik bersangkutan untuk menerima penghargaan dikarenakan etos kerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Lamongan, dimana dalam kurun waktu 2 x 24 jam dari tanggal masuknya Laporan Polisi (i.c 12 Agustus 2023) hingga penyitaan barang bukti (i.c. 13 Agustus 2023) sudah mampu menyelesaikan tahapan penanganan perkara pidana apalagi perkara yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka . Dengan didasari atas semangat penegakkan Supremasi Hukum, kepastian hokum  serta kepedulian akan hak hak seseorang yang terlanggar inilah kami mengajukan permohonan Praperadilan ini ;
3. Bahwa, PARA PEMOHON telah ditangkap oleh TERMOHON di wilayah Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, pada hari Sabtu sekitar jam 20.30 WIB tanggal 12 Agustus 2023 yang pada akhirnya setelah 4 (empat) orang PARA PEMOHON bertemu di depan Masjid Pucuk, PARA PEMOHON segera diperintahkan untuk memasuki mobil dan dibawa ke Polres Lamongan ;
4. Bahwa, pada saat itu sebelum dibawa ke Polres Lamongan oleh TERMOHON yang sempat berkoordinasi dengan PEMOHON I via HP agar PEMOHON I, PEMOHON III dan PEMOHON IV segera menyusul temannya yang sudah bersama TERMOHON di depan Masjid Pucuk vide PEMOHON II) , lantas PEMOHON I menyetujui untuk segera menuju ke lokasi dimana PEMOHON II dan TERMOHON berada, selang tak begitu lama PEMOHON I tiba di lokasi, dan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan memberikan Surat Perintah Penangkapan, TERMOHON segera memerintahkan PARA PEMOHON untuk masuk ke mobil dan membawa ke kantor Polres Lamongan dan langsung pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2023sekira pukul 11.00 WIB PARA PEMOHON mengalami penahanan , hal tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP;
5. Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON tidak didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang cukup, jelas melanggar Pasal 17 KUHAP Jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang didasarkan hal-hal sebagai berikut : 
5. 1. PARA PEMOHON pada saat itu memang hendak melakukan 
Tindak pidana (vide percobaan) yaitu menggadaikan mobil kepada seseorang yang belum sempat ditemui oleh PEMOHON II terburu bertemu TERMOHON, yang kemudian langsung dibawa ke Polres Lamongan;
5. 2. PARA PEMOHON tidak tertangkap tangan, tindakan TERMOHON terindikasi hanya karena adanya desakan dari seorang Pelapor melalui Kuasa Hukum Pelapor  yang mengakibatkan PARA PEMOHON hingga sekarang ditahan oleh TERMOHON;
5. 3. Dalam proses pemeriksaan di Polres Lamongan pun telah terjadi intimidasi dan tekanan oleh TERMOHON secara psychology kepada PARA PEMOHON dimana PEMOHON I harus mengakui terhadap tindak pidana yang tidak pernah PEMOHON I lakukan hingga mengakibatkan PARA PEMOHON mengalami upaya penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON; 
6. PARA PEMOHON TAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
6. 1. Bahwa, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan obyek praperadilan . Melalui putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap “frasa bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”dan“bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP . Pasal 77 huruf (a) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
6. 2. Mahkamah beralasan, KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan” , “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”; 
6. 3. Frasa “bukti permulaan” , “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”.dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAPdisertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran (in absensia);
6. 4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh Penyidik terutama dalam menentukan bukti yang cukup itu;
6. 5. Bahwa, tidak ada bukti satupun PARA PEMOHON pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon Tersangka. Berdasar pada tindakan Penahanan terhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON yang telah dialami PARA PEMOHON, tak pernah ada bukti PARA PEMOHON diperiksa sebagai calon tersangka oleh TERMOHON, sehingga tidak dengan seimbang PARA PEMOHON dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon ;
6. 6. Untuk itu  berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014 “frasa bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”dan“bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tindakan tersebut tidak pernah dilakukan oleh TERMOHON kepada para pemohon . Dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judikata (Putusan Hakim harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum) maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh TERMOHON;
Dengan demikian jelaslah sudah tindakan TERMOHON dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan oleh Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara a quo, terkait penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan (1) Surat Ketetapan No. : S.Tap/154/VIII/RES.1.11 /2023/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON I AHMAD WAHYUDI bin SUNAWI , (2) Surat Ketetapan No. : S.Tap/155/VIII/RES.1.11/2023 /Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON IIIJUNAEDI bin SUGIANTO ,(3) Surat Ketetapan No. : S.Tap/156/VIII/RES.1.11/2023 /Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON IIDONI ZUDA KURNIAWAN bin (Alm) SURIPNO ,(4) Surat Ketetapan No. : S.Tap/155/VIII/RES.1.11/2023/ Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON IV MASDUKI bin (Alm) SUMAN, dimana TERMOHON tidak  pernah memeriksa calon tersangka terhadap PARA PEMOHON;
7. Bahwa, merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 14 angka 3 huruf a JoPasal 18 ayat  (satu) KUHP  Jo. Pasal 21 ayat (2) KUHP mengenai hak yang dilanggar .
“ Dalam penentuan suatu tindakan kejahatan setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu : 
(a) Untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan.
7. 1. Dalam Surat Penangkapan maupun Surat Penahanan termasuk Surat Ketetapan sebagai tersangka TERMOHON tidak dengan cepat memberitahukan terkait peristiwa pidana yang dipersangkakan dan uraian secara rinci tentang alasan tuduhan yang dipersangkakan oleh TERMOHON, PARA PEMOHON tidak mengerti, lebih tidak mengerti lagi manakala peristiwa pidana yang diuraikan PARA PEMOHON dalam setiap bukti suratnya tidak pernah mengetahuinyaapalagi melakukannya;
7. 2. Dalam posita (5) angka (1) diatas PARA PEMOHON telah menyampaikan bahwa pada saat itu sudah menjalankan niat untuk melakukan tindak pidana, tetapi belum selesai, dan yang berujung dengan bertemu TERMOHON dan sekarang mengalami penahanan, padahalPARA PEMOHON terkonsentrasi terhadap kejadian tindak pidana yang belum selesai (vide percobaan/poging) pada tanggal 12 Agustus 2023 di depan Masjid Pucuk Lamongan tersebut, PARA PEMOHON merasa hak-haknya terlanggar, dan memerlukan kepastian hokum, atas tindakan TERMOHON a quo;
8. TERKAIT ALAT BUKTI SURAT TERMOHONCACAT HUKUM.
8. 1. Bahwa, alat bukti TERMOHON yang berupa alat bukti Surat Perintah Penangkapan No. : Sprint.Kap/85/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2023, Surat Perintah Penangkapan No. : Sprint.Kap/86/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2023, Surat Perintah Penangkapan No. : Sprint.Kap/87/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2023,antara yang tertulis di halaman 2 (dua) di pojok kanan atas SP.KAP a quo , tertulis Tanggal 12 Agustus 2023, sementara yang tertulis di atas tanda tangan Kasat Reskrim dibawah stempel basah SP.KAP a quo tertulis tanggal 13 Agustus 2023 (bukti P-1), fakta ini membuktikan bahwa alat bukti Surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON khususnya SP.KAP a quoterindikasi cacat formil , hal tersebut dapat dilihat dari ketidak sinkronan penulisan tanggal dikeluarkannya SP.KAP a quo, sebuah bukti  adanya rekayasa dan manipulasi yang dilakukan oleh TERMOHON hanya untuk sekedar “langkah pembenar” guna  menutupi kesalahan prosedur upaya paksa Penangkapan yang dilakukan TERMOHON, agar tindakan upaya paksa Penangkapan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON dianggap sah; 
8. 2. Bahwa, Laporan Polisi Nomor : LP/B/221/VIII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR , tanggal 12 Agustus 2023 oleh Si Pelapor (videKonsideran Dasar  angka 4 (empat) Surat Perintah Penangkapan   No. 85, 86, 87 dan 88),  sedangkan fakta hukumnya tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON dilakukan pada tanggal yang sama dengan saat perkara ini dilaporkan oleh Si Pelapor kepada TERMOHON yaitu tanggal 12 Agustus 2023juga, yang secara nyata hal tersebut membuktikan telah dilakukannya rekayasa dan/atau manipulasi data dan fakta oleh TERMOHON, sebagai upaya mencari dan menemukan keterangan maupun bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana; Dilakukannya tindakan Penangkapan pada tanggal 12 Agustus 2023 kepada PARA PEMOHON oleh TERMOHON dengan tidak menunjukkan Surat tugas dan juga tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada PARA PEMOHON,  baru pada tanggal 13 Agustus 2023 oleh TERMOHON diberikan SP.Kap a quo,  jelas-jelas TERMOHON telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP ; 
8. 3. Bahwa, sebagaimana posita 8 (delapan) angka 1 (satu) tersebut diatas, demikian pula setiap keluarga dari PARA PEMOHON yang baru memperoleh Surat Tembusan/Surat Pemberitahuan dari TERMOHON pada tanggal 13 Agustus 2023, itupun Pemberitahuan Penahanan dan Penangkapan yang dijadikan satu Surat Pemberitahuan oleh TERMOHON, jadi konkritnya adalah Surat tembusan bagi pihak keluarga PARA PEMOHON masing-masing keluarga hanya menerima 1 (satu) Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan yaitu :
-  Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan No. : B/103/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk Sdri. ULFA RIYA CAHYANI (Istri Pemohon I);
-  Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan No. : B/104/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk Sdri. RISKA MILASARI  (Istri Pemohon III);
-  Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan No. : B/105/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk Sdri. WULAN MEYRAWATI  (Istri Pemohon II);
Semestinya masing-masing keluarga PARA PEMOHON menerima 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan, 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Penangkapan dan 1 (satu) lembar  Surat Pemberitahuan  Penahanan,  hal ini secara tegas dan jelas TERMOHON telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 (tiga) KUHAP  Jo. Pasal 21 ayat (3) KUHAP ;
9. KUALITAS DOKUMEN TERMOHON SEBAGAI SYARAT FORMIL UPAYA PAKSA SANGAT LEMAH DAN CACAT SECARA HUKUM (VIDE : TEMPUS DELICT)
 
9. 1. Ada 10 (sepuluh) surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON yang uraian singkat terjadinya tindak pidana yaitu pada tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 16.00 WIB adalah sebagai berikut :
1. Surat Perintah Penangkapan No. Sprint.Kap/85/VIII/RES1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IAHMAD WAHYUDI bin SUNAWI ;
2. Surat Perintah Penangkapan No. Sprint.Kap/86/VIII/RES/1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IIDONI ZUDA KURNIAWAN bin (Alm) SURIPNO  ;
3. Surat Perintah Penangkapan No. Sprint.Kap/87/VIII/RES 1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IIIJUNAEDI bin SUGIANTO ;
4. Surat Perintah Penangkapan No. Sprint.Kap/88/VIII/RES 1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IVMASDUKI bin (Alm) SUMAN ;
5. Surat Perintah Penahanan No. : SP.Han/100/VIII/RES 1.11/2023/Satreskrim, tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON I AHMAD WAHYUDI bin SUNAWI ;
6. Surat Perintah Penahanan No. : SP.Han/101/VIII/RES 1.11/2023/Satreskrim, tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IIDONI ZUDA KURNIAWAN bin (Alm) SURIPNO  ;
7. Surat Perintah Penahanan No. : SP.Han/102/VIII/RES 1.11/2023/Satreskrim, tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IIIJUNAEDI bin SUGIANTO ;
8. Surat Perintah Penahanan No. : SP.Han/103/VIII/RES 1.11/2023/Satreskrim, tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IVMASDUKI bin (Alm) SUMAN;
9. Surat Tanda Penerimaan No.Pol : SPT/138/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IAHMAD WAHYUDI bin SUNAWI ;Surat Tanda Penerimaan No.Pol : SPT/139/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk PEMOHON IIDONI ZUDA KURNIAWAN bin (Alm) SURIPNO  ;
10. Surat Tanda Penerimaan No.Pol : SPT/140/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Agustus 2023 untuk untuk PEMOHON IIIJUNAEDI bin SUGIANTO ;
9. 2. Demikian pula ada 10 (sepuluh) Bukti surat yang diterbitkan oleh TERMOHON yang uraian singkat terjadinya tindak pidana pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023adalah sebagai berikut :
1. Surat Ketetapan No. : S.Tap/154/VIII/RES.1.11 /2023/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON I AHMAD WAHYUDI bin SUNAWI ;
2. Surat Ketetapan No. : S.Tap/155/VIII/RES.1.11/2023 /Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON IIIJUNAEDI bin SUGIANTO ;
3. Surat Ketetapan No. : S.Tap/156/VIII/RES.1.11/2023 /Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON IIDONI ZUDA KURNIAWAN bin (Alm) SURIPNO  ;
4. Surat Ketetapan No. : S.Tap/155/VIII/RES.1.11/2023/ Satreskrim tentang Penetapan Tersangka bagi PEMOHON IV MASDUKI bin (Alm) SUMAN;
5. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. : B/513/VIII /RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan;
6. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan No. : SPDP/129 /VIII/RES.1.11/2023/SATRESKRIM tanggal 14 Agustus 2023 yang ditujukan kepada  Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan;
7. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan No. : B/103/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Sdri. ULFA RIYA CAHYANI (Istri PEMOHON I);
8. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan No. : B/104/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Sdri. RISKA MILASARI  (Istri PEMOHON III);
9. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan No. : B/105/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Sdri. MULAN MEYRAWATI (Istri PEMOHON II);
10. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan No. : B/106/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Agustus 2023 yang ditujukan kepada keluarga pemohon PEMOHON IV;
Bahwa, perbedaan terkait waktu terjdinya peristiwa pidana yang dipersangkakan oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON pada bukti formil tersebut, membuktikan kualitas dokumen yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah lemah, dan apabila dokumen berpa surat-surat sebagai landasan formil tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh TERMOHON tentu upaya paksa dimaksut pasti tidak sah secara hokum karena ada cacat formil ; 
10. TIDAK TERTANGKAP TANGAN
10. 1. Bahwa, PARA PEMOHON pada saat kejadian penangkapan tanggal 12 Agustus 2023 di Wilayah Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan tidak sedang mengalami kondisi “tertangkap tangan” sehingga tidak ada alasan pembenar sedikitpun terhadap tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON dengan tidak menunjukkan Surat Tugas dan tidak diberikannya Surat Perintah Penangkapankepada PARA PEMOHON;
10. 2. Penyitaan barang bukti yang ngawur dan mengada-ada tanpa didasari dengan landasan Yuridis sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang sehingga perilaku menyimpang dari TERMOHON sebagai penegak hokum semakin jelas dan terang ;
10. 3. Penggunaan dan pemanfaatan barang sitaan untuk kepentingan pribadi TERMOHONN tanpa dilakukan penyimpanan di rumah penyimpanan barang sitaan Negara adalah pelanggaran Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
11. TANGGAL WAKTU TERBITNYA BUKTI SURAT SAMA YANG MEMBUAT TINDAKAN UPAYA PAKSA MENJADI CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH.
11. 1. KUHAP tidak pernah mengamanatkan penyelidikan itu sudah menetapkan tersangka, baru mencari peristiwanya, dan juga belum berhubungan dengan adanya  bukti, baru kemudian pada tahapPenyidikan dapat ditentukan orangnya  sebagai tersangka namun TERMOHON dengan pertimbangan yang masih premateur dan tergesa-gesa, sehingga tampak sekali rekayasa yang dilakukan TERMOHON yaitu dengan menerbitkan Surat-surat baik itu Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas.Dik/210/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/151/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim,Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Penetapan Tersangka kesemuanya dikeluarkan/diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal  12 Agustus 2023, yang membuat proses penanganan perkara ini oleh TERMOHON menjadikan tindakan TERMOHON menjadi tidak sah sebab bukti surat tersebut merupakan syarat formil dari sebuah tindakan hokum ;
11. 2. Adanya 2 (dua) bukti Surat yaitu Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas.Dik/210/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 12 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/151/VIII/RES.1.11/2023 /Satreskrim tanggal 12 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang bersubstansi sama yaitu Perintah Penyidikan, dan dengan tidak adanya Surat Perintah Penyelidikan yang dibuat/diterbitkan oleh TERMOHON, praktis TERMOHON tidak pernah melakukan tindakan Penyelidikan terkait perkara a quo terutama tindakan terkait pemerolehan peristiwa pidananya (vide kronologi perkara), sehingga dapat disimpulkan bahwa TERMOHON dengan sekonyong-konyong melakukan penangkapan dan penahanan tanpa didasari bukti-bukti permulaan yang cukup , fakta ini membuktikan TERMOHON telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal  17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP,yang mana hal tersebut menimbulkan kerugian bagi PARA PEMOHON dan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum inilah yang mendorong PARA PEMOHON dengan terpaksa mengajukan perkara ini ke sidang Praperadilan ;
12. IMPLEMENTASI PRAKTEK PRAKTEK PERILAKU MENYIMPANG TERMOHON CERMIN PENYALAH GUNAAN WEWENANG (PENYITAAN)
12. 1. Tindakan TERMOHON yang “menerima penyerahan barang bukti“dari PARA PEMOHON yang tidak didasari oleh Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Lamongan adalah langkah strategis TERMOHON sebagai pencerminan penyalah gunaan wewenang;
12. 2. Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh TERMOHON dengan dalih digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan (vide kejadian 12 Agustus 2023 di Pucuk),  TERMOHONmelakukan penyitaan barang bukti berupa Mobil Toyota Kijang Innova Th. 2019 Nomor Polisi S-1544-BF (vide SURAT TANDA PENERIMAAN No. Pol : STP/139/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Agustus 2023), sementara kejadian yang dipersangkakan dalam uraian peristiwa pada STP a quo adalah  kejadian pada tanggal 20 Juni 2023 di Sukorejo Lamongan dan tidak dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, jelas menunjukkan perilaku menyimpang dengan sembunyi dibalik SURAT TANDA PENERIMAAN penyerahan barang bukti dari PEMOHON III, yang berujung pada pemanfaatan dan penggunaan barang bukti Mobil Toyota Kijang Innova Th. 2019 Nomor Polisi S-1544-BF untuk kepentingan TERMOHON (vide barang sitaan dipakai dan digunakan untuk kepentingan TERMOHON ), adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 44 ayat (2) KUHAP;
12. 3. Bahwa, jelas sekali kronologi peristiwa pidana terjadi di tanggal 19 dan atau tanggal 20 bulan Juni 2023, sedang TERMOHON melakukan penangkapan terhadap PARA PEMOHON di wilayah Kecamatan Pucuk, pada tanggal 12 Agustus 2023, TERMOHON yang tidak tidak melakukan tindakan Penyelidikan praktis tindakan TERMOHON  adalah bentuk tindakan sewenang-wenang Aparat Penegak Hukum, yang berdampak terhadap tidak sahnya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh TERMOHON ;
12. 4. Terbukti adanya penyimpangan perilaku TERMOHON manakala menggunakan dan memanfaatkan barang sitaan dengan cara mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Th. 2019 Nomor Polisi S-1544-BF untuk kebutuhan pribadi TERMOHON yang diketahui oleh Istri PEMOHON III yang terpantau keberadaan dan posisi mobil Toyota Kijang Innova Th. 2019 Nomor Polisi S-1544-BFyang ternyata tidak dilakukan penyimpanan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara oleh TERMOHON, sebab system radio navigasi yang masih aktif terpasang didalam mobil a quo melalui system Global Positioning System (GPS) yaitu penentuan posisi kendaraan/mobil yang selalu memberikan laporan posisi kendaraan berada dimanayang sampai dengan Permohonan ini disampaikan kondisi GPS yang masih aktif tersebut tidak diketahui oleh TERMOHON, jelas sudah bahwa TERMOHON telah benar-benar menunjukkan perilaku menyimpang sebagai penegak hokum ;
13. KUWAJIBAN-KUWAJIBAN TERMOHON YANG TERABAIKAN 
13. 1. Bahwa, pada saat penangkapan terhadap PARA PEMOHON TERMOHON mengabaikan kewajiban-kewajibannya dengan TIDAK : 
1. Memberitahu/menunjukkan identitasnya sebagai petugas POLRI;
2. Menunjukkan Surat Perintah Penangkapan;
3. Memberitahukan alasan penangkapan;
4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman 
hukuman kepada Para Pemohon pada saat penangkapan ;
5. Melindungi hak privacy Para Pemohon sebagai “terduga” tindak 
pidana ;
6. Memberitahu hak-hak Tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hokum dan/atau didampingi penasehat hokum serta hak-hak lainnya sebagaimana tertuang dalam KUHAP ;
7. Bahwa, PARA PEMOHON pada saat ditangkap dan ditahan tidak didampingi Penasihat hukum dan tidak ada Penolakan dari PARA PEMOHON untuk didampingi Penasihat Hukum, hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 114 Jo Pasal 56 KUHAP;
14. UPAYA PAKSA YANG DILAKUKAN TERMOHON TIDAK SAH
14. 1. Bahwa, akibat dari penangkapan dan penahanan, yang TIDAK SAH dilakukan oleh TERMOHON sejak tanggal 12 Agustus 22023 tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undangsebagaimana ketentuantersebut di atas, maka sudah sewajarnyaPARA PEMOHON meminta ganti kerugian dan rehabilitasi karena kebebasannya dirampas dan tidak dapat melakukan pekerjaannya selama PARA PEMOHON ditangkap dan ditahan;
14. 2. Bahwa, dengan Penetapan Tersangka kepada PARA PEMOHON vang tanpa didasari dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tindakan TERMOHON bertentangan dengan Pasal 183 Jo Pasal 184 jo Pasal 185 KUHAP;
14. 3. Bahwa, TERMOHON tidak melakukan penyidikan dan sekonyong-koyong melakukan penangkapan dan penahanan tanpa didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal ini melanggar Pasal 17 Jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP; Bahwa, Penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON tersebut tanpa didasarkan atas analisa yuridis yang sejatinya tidak cukup buktijelas-jelas merugikan Pemohon;
 
15. PENETAPAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM SEBAB TAK CUKUP BUKTI
15. 1. Bahwa TERMOHON menetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, yang hanya berdasar pada keterangan saksi, barang bukti yang disita dari PARA PEMOHON kemudian asumsi dan alibi TERMOHON yang disampaikan kepada PARA PEMOHON agar mengakui asumsi TERMOHON tersebut, 
15. 2. Bahwa sebagaimana diketahui tindak pidana yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON adalah Pasal 480 ayat (1) KUHP, sementara Tersangka Utama belum tertangkap, sedang TERMOHON tidak menempatkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu penyertaan, yang membuat perkara ini bertentangan dengan asas kepastian hukum;
15. 3. Bahwa segala tindakan hokum yang diterapkan oleh TERMOHON adalah tindakan dalam kerangka untuk memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang tertuang didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 21/ PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka terhadap penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka ini dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hokum ; 
 
III. TENTANG HUKUMNYA
1. Bahwa terhadap tindakan TERMOHON menetapkan dan menahan PARA PEMOHON  sebagai Tersangka harus diuji dengan norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 14 KUHAP dihubungkan dengan norma Pasal 183, Pasal 184 KUHAP untuk menilai apakah tindakan TERMOHON dalam perkara a quo ini sah atau tidak sah;
2. Bahwa Penetapan Tersangka dan Penahanan PARA PEMOHON jika dihubungkan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 21/ PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka terhadap penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka ini muncul pertanyaan: “Kapan TERMOHON memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka?”
3. Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, maka terhadap tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka harus diuji dengan norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 14 KUHAP dihubungkan dengan norma Pasal 183, Pasal 184 KUHAP untuk menilai apakah tindakan TERMOHON dalam perkara a quo ini sah atau tidak sah;
4. Bahwa norma Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU - XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan aman yang berbunyi Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981. Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” :
5. Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU - XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
6. Bahwa merujuk norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, selanjutnya muncul pertanyaankapan minimal dua alat bukti itu didapat oleh TERMOHON ?, apakah minimal dua alat bukti itu didapat pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP ?. ataukah pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP;
7. Bahwa menjawab pertanyaan diatas, jelas dan terang bahwa, norma Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan penyelidikandiartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ;
8. Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam norma Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 2 KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu penstiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak vang terkait dan bukti-bukti awal vang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh TERMOHON untuk mencapai proses penentuan PARA PEMOHON sebagai Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik (in casu TERMOHON) tidak sewenang wenang mengingat PARA PEMOHON mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;
9. Bahwa dasar hukum bagi TERMOHON dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas diri PARA PEMOHON dalam perkara aquo adalah KUHAP, yang mana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP mengatur bahwa penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidananya dan menemukan tersangkanya dilakukan pada saat penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1angka 2KUHAP. Oleh karenanya cukup alasan hukumnya dan sangat berdasar ketika sampai dalam tahap akhir penyelidikan, yang didapat TERMOHON sebagai simpulan adalah berupa “menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana", dan bukan serta merta TERMOHON sudah dapat menentukan calon Tersangka-nya (ic. PARA PEMOHON);
10. Bahwa tindakan penyidik (ic TERMOHON) untuk menentukan PARA PEMOHON sebagai Tersangka merupakan salah satu prosesdari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh oleh TERMOHON haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baikdan pada gilirannya hak asasi PARA PEMOHON yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan.Apabila prosedur yang harus diikuti oleh TERMOHON untuk mencapai proses penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka tersebut tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan naruslah dikoreksi/dibatalkan:
11. Bahwa sejalan dengan norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, dalam pasal lainnya yaitu Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur pengertian penyidikan yang mestinya tidak ada keraguan lagi untuk menyatakan bahwa tindakan utama penyidikan adalah untuk mencari dan menemukan tiga hal, yaitu: 1) Bukti; 2) Tindak Pidana; dan 3) Pelakunya (Tersangkanya)
Oleh karena itu, penentuan ada tidaknya tindak pidana dan juga pelaku tindak pidananya ditentukan oleh bukti yang berhasil ditemukan penyidik (ic. TERMOHON), dengan kata lain tidak akan ada tindak pidana yang ditemukan dan juga tidak akan ada pelaku (tersangka) yang dapat ditemukan apabila penyidik (ic. TERMOHON) gagal menemukan bukti yang dimaksud. Dengan demikian, tindakan penyidikan tidak mengharuskan penyidik (ic. TERMOHON) untuk menetapkan adanya tersangka (dan juga tindak pidananya) kecuali hal itu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yang berhasil ditemukan penyidik (ic. TERMOHON) yang menunjukkan bahwa seseorang dan/atau beberapa orang  (ic. PARA PEMOHON) patut diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut;
12. Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU - XII/2014, “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” yang tidak hanya, sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence yang tentunya tidaklah dapat terlepas dari pasal yang disangkakan kepada PARA PEMOHON sebagai tersangka, yang pada hakekatnva pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen - elemen yang ada dalam suatupasal yang disangkakan dan dihubungkan dengan minimal dua alat bukti yang sah yang ditemukan oleh TERMOHON;
13. Bahwa frasa “....guna menemukan tersangkanya” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dipahami “guna menemukan tersangkanya yang memenuhi unsur kesalahan bagi dirinya”. Unsur kesalahan (schuld) harus dibuktikan karena seseorang tidak dapat dipidana (dihukum) tanpa kesalahan. Karena itu menjadikan PARA PEMOHON selaku Tersangka tanpa dibuktikan unsur kesalahan merupakan kesewenang-wenangan TERMOHON;
14. Bahwa sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 yang dijadikan dasar patut diduga PARA PEMOHON karena perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Artinya secara hukum, minimal dua alat bukti yang sah itu bertitel “Pro Justisia” yang ditemukan/didapat oleh TERMOHON dalam tahap penyidikan bukan bukti – bukti yang ditemukan/didapat dari tahap penyelidikan. 
15. Bahwa penentuan status PARA PEMOHON menjadi Tersangka oleh TERMOHON yang tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 merupakan tindakan sewenang-wenang, merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional PARA PEMOHON selaku warga Negara Indonesia di dalam negara berdasar hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28 d ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, Perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
16. Bahwa penentuan status PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang sah, baik secara kuantitas maupun kualitas. Artinya, penentuan PARA PEMOHON sebagai Tersangka ini bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP maupun bertentangan dengan rumusan delik yang disangkakan.
17. Bahwa merujuk ketentual Pasal 1 angka 2 KUHAP, sangat jelas dan terang TERMOHON dalam tahap Penyidikan untuk pengumpulan bukti-bukti tidak menganalisis “TEMPUS DELICT” secara benar atas dokumen yang telah dikumpulkannya baik dari segi kuantitas maupun kualitas atas dokumen yang dapat dikwalifikasi sebagai alat bukti yang sah, yang apabila TERMOHON melakukan analisis “TEMPUS DELICT” dimaksud atas dokumen yang dikumpulkannya secara benar, tentu saat ekspose yang didapat TERMOHON sebagai kesimpulan dari penyidikan adalah “tidak ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh PARA PEMOHON karenanya tidak cukup alasan hukumnya menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana” Dengan demikian tindakan TERMOHON yang serta merta menyatakan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/154/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim, tanggal 12Agustus 2023 ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni pada Pasal 1 angka 2 KUHAP, dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan TERMOHON yang nyata-nyata melanggar hak asasi PARA PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya