Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Lmg Ir. Abdul Munir, MM. Kejaksaan Negeri Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 28 Jan. 2016
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2016/PN.Lmg
Pemohon
NoNama
1Ir. Abdul Munir, MM.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. Print-01/0.5.35/Fd.1/04/2013 tanggal 03 April 2013, terhadap Pemohon tentang Adanya Dugaan tindak pidana Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kab.Lamongan Tahun Anggaran 2012 ,sebagaimana dimaksud pasal adalah 2 dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan  aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait dugaan tindak  pidana Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kab.Lamongan tahun anggaran 2012 ,sebagaimana dimaksud pasal adalah 2 dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan   aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

  1. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan  atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkaitan dengan  penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh Termohon.

 

Membebankan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya