Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. Print-01/0.5.35/Fd.1/04/2013 tanggal 03 April 2013, terhadap Pemohon tentang Adanya Dugaan tindak pidana Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kab.Lamongan Tahun Anggaran 2012 ,sebagaimana dimaksud pasal adalah 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kab.Lamongan tahun anggaran 2012 ,sebagaimana dimaksud pasal adalah 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh Termohon.
Membebankan biaya perkara menurut hukum |