Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Lmg ANDOKO, SH. SAYYAF SYA'IQUSY SYAHADAH AL MAHDI Bin Alm. ABDUL MALIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/07/III/202/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDOKO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYAF SYA'IQUSY SYAHADAH AL MAHDI Bin Alm. ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Jum’at, tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 12.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor, Korban Sdr. ALFIN HELEN AFRIYAN bin EFENDI keluar/pergi dari rumah dengan tujuan menghadiri resepsi pernikahan teman korban yang ada di Desa Waru Kulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan. Selanjutnya, setelah dari acara resepsi pernikahan teman korban tersebut, sekira pukul 15.00 WIB dihari yang sama, korban memutuskan untuk pulang. Dalam perjalanan korban pulang tersebut, sesampainya di Jalan Raya Desa Jangkungsomo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan dari jauh korban melihat ada rombongan/pawai sepeda motor dan korban memutuskan untuk mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarai dan minggir, dan yang korban ketahui pada waktu itu yang melakukan pawai sepeda motor tersebut adalah Anggota IKSPI dari kaos, bendera yang dikibarkan danadanyakegiatan UKT Siswa IKSPI di Desa/KecamatanLaren, serta dari salah satu orang yang melakukan pawai/konvoi tersebut korban mengetahui dan mengenalnya. Setelah korban dilewati oleh rombongan/pawai yang paling depan tidak terjadi apa-apa, tapi ketika bertemu dengan rombongan yang ditengah, dan pada waktu itu korban sudah berhenti, minggir dan berada dibelakang sepeda motor tossa, ada seseorang yang ikut dalam rombongan/konvoi tersebut dan dikenalinya sebelumnya yaitu Sdr. YAYAK, warga Desa Taman Prijek KecamatanMaduranKabupatenLamonganturun dari sepeda motor yang pada waktu itu dibonceng, dan seketika dengan tiba-tiba memegang dan mencengkeram kaos yang korbanpakai, tepatnya dibawah leher/bagian dada dengan menggunakan tangan kiri, yang kemudian diikuti melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan mengenai kepala korban dipelipis bagian kanan. Kemudian korban turun dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri, tapi banyak yang sedianya akan melakukan pemukulan terhadap korban tapi sempat dan dihadang/dihalangi oleh beberapa orang yang ikut dalam pawai/konvoi tersebut, dan korban mengenali salah satunya yaitu, Sdr. SOFYAN, Warga Desa Gelap Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Dan setelah kejadian penganiayaan tersebut korban disuruh untuk melanjutkan perjalanan dan juga pawai/konvoi tersebut melanjutkan perjalanannya kearah selatan dan korban kearah utara.----------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan dari Terlapor tersebut, Pelapor/korban menderita luka benjol dipelipis bagian kanan, yang pada akhirnya Pelapor memutuskan untuk melakukan pelaporan di Polsek Maduran untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Terdakwa melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya