Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.5.36/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

DAKWAAN

 

 

 

KESATU :

Bahwa ia terdakwa MIFTAKHUR ROHIM Als OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah kos terdakwa yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 21.00 Wib, pada saat terdakwa Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi sedang berada di kos yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kemudian menerima pesan WhatsApp dari Saksi MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO (dalam penuntutan terpisah) dengan berkata “info jajan” kemudian dibalas oleh terdakwa “ready” dibalas oleh Saksi Moh. Yogi “iki enek arek pesen” kemudian dibalas oleh terdakwa “piro” dibalas oleh saksi Moh. Yogi “1 box” kemudian terdakwa membalas “onok jipiken nang kos”. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Saksi Moh. Yogi datang ke kos terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) tik atau 90 (Sembilan puluh) butir yang dibungkus dengan plastik klip kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna Mild warna putih dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) per 1 (satu) tik berisi 9 (Sembilan) butir Pil dobel L kepada Saksi Moh. Yogi kemudian Saksi Moh. Yogi berkata kepada terdakwa “duwik e sesok yo” kemudian terdakwa menjawab “iyo” kemudian Saksi Moh Yogi pergi meninggalkan kos terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi Moh. Yogi menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menyerahkan uang hasil penjualan pil dobel L yang sebelumnya telah dibelinya tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengajak Saksi Moh Yogi untuk bertemu di warung kopi Kastapo yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kemudian pada pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa menunggu kedatangan Saksi Moh. Yogi tersebut datang Saksi Ikfahan Ari P., dan Saksi Agus Hardianto serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Moh. Yogi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir Pil Dobel L di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru warna merah dan 1 (satu) buah HP VIVO V2029 warna hitam no simcard 089606753835 milik terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang berada di Dusun Sukodadi Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamonan dan ditemukan barang bukti berupa 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) butir pil dobel L yang disimpan di dalam kotak kardus kecil. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut’
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Saksi Dedy Adi Wiyanto Als Dedy Bin Rudiyanto (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di warung kopi Kastapo yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa telah menyerahkan uang pembayaran tersebut secara tunai kepada Saksi Dedy Adi dengan menggunakan uang miliknya;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah menjual obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut kepada Saksi Moh. Yogi Firmansyah pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 12.00 Wib sebanyak 3 (tiga) tik atau 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) atau Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) tik berisi 9 (Sembilan) butir pil dobel L;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 09570/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor 30878/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,872 gram milik terdakwa Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 09569/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 30877/2023/NOF berupa 5 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,861 gram yang disita dari Saksi MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi Moh. Yogi Firmansyah tersebut, terdakwa MIFTAKHUR ROHIM Als OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa MIFTAKHUR ROHIM Als OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah kos terdakwa yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 21.00 Wib, pada saat terdakwa Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi sedang berada di kos yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kemudian menerima pesan WhatsApp dari Saksi MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO (dalam penuntutan terpisah) dengan berkata “info jajan” kemudian dibalas oleh terdakwa “ready” dibalas oleh Saksi Moh. Yogi “iki enek arek pesen” kemudian dibalas oleh terdakwa “piro” dibalas oleh saksi Moh. Yogi “1 box” kemudian terdakwa membalas “onok jipiken nang kos”. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Saksi Moh. Yogi datang ke kos terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) tik atau 90 (Sembilan puluh) butir yang dibungkus dengan plastik klip kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna Mild warna putih dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) per 1 (satu) tik berisi 9 (Sembilan) butir Pil dobel L kepada Saksi Moh. Yogi kemudian Saksi Moh. Yogi berkata kepada terdakwa “duwik e sesok yo” kemudian terdakwa menjawab “iyo” kemudian Saksi Moh Yogi pergi meninggalkan kos terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi Moh. Yogi menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menyerahkan uang hasil penjualan pil dobel L yang sebelumnya telah dibelinya tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengajak Saksi Moh Yogi untuk bertemu di warung kopi Kastapo yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kemudian pada pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa menunggu kedatangan Saksi Moh. Yogi tersebut datang Saksi Ikfahan Ari P., dan Saksi Agus Hardianto serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Moh. Yogi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir Pil Dobel L di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru warna merah dan 1 (satu) buah HP VIVO V2029 warna hitam no simcard 089606753835 milik terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang berada di Dusun Sukodadi Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamonan dan ditemukan barang bukti berupa 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) butir pil dobel L yang disimpan di dalam kotak kardus kecil. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut’
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Saksi Dedy Adi Wiyanto Als Dedy Bin Rudiyanto (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di warung kopi Kastapo yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa telah menyerahkan uang pembayaran tersebut secara tunai kepada Saksi Dedy Adi dengan menggunakan uang miliknya;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah menjual obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut kepada Saksi Moh. Yogi Firmansyah pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 12.00 Wib sebanyak 3 (tiga) tik atau 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) atau Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) tik berisi 9 (Sembilan) butir pil dobel L;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 09570/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor 30878/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,872 gram milik terdakwa Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 09569/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 30877/2023/NOF berupa 5 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,861 gram yang disita dari Saksi MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Pil double L tersebut, terdakwa tidak menggunakan resep dokter, serta terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian..

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya