Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH SRI JAYATI Binti alm. SRIUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-685/M.5.36/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI JAYATI Binti alm. SRIUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

-----------Bahwa terdakwa SRI JAYATI Binti (Alm) SRIUN, pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Keduwul RT. 004 RW. 002 Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa Sri Jayati Binti (Alm) Sriun menghubungi Saksi Zulianah melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 No. Ka : MHJ1JFV11FK145535 No. Sin : OFV1E1146262 atas nama ANIK PRABOWO NINGSIH Alamat Jl. Raya RT. 001 RW. 001 Desa Senggreng Kecamatan Sumber Pucuk Kabupaten Malang milik Saksi Mohammad Hasyim yang merupakan suami dari Saksi Zulianah dengan biaya sewa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya. Bahwa atas tawaran dari terdakwa tersebut Saksi Zulianah menyetujuinya kemudian pada pukul 09.00 Wib Saksi Zulianah berpamitan kepada Saksi Siti Kholifah yang pada saat itu sedang berkunjung ke rumahnya dengan tujuan untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 menuju ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Kadung RT. 003 RW. 005 Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Selanjutnya pada pukul 10.00 Wib Saksi Zulianah sampai di rumah terdakwa kemudian menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi Zulianah untuk pulang ke rumahnya sedangkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim datang ke rumah Saksi Zulianah yang berada di Dusun Keduwul RT. 004 RW. 002 Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dengan tujuan untuk menawarkan bahwa akan melanjutkan menyewa sepeda motor tersebut dengan biaya sewa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu awalnya saksi Zulianah tidak bersedia namun terdakwa tetap memaksa ingin menyewa sepeda motor tersebut dengan memberikan jaminan berupa 1 (satu) buah KTP milik terdakwa. Bahwa selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang ke rumah Saksi Zulianah dengan tujuan untuk memberikan uang sewa atas sepeda motor milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang, setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Zulianah dengan tujuan untuk memberikan uang sewa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali menemui Salsi Zulianah di rumahnya dan menyerahkan uang sewa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa meminta STNK atas sepeda motor tersebut kepada Saksi Zulianah dengan alasan akan digunakan untuk bekerja di luar kota sehingga membutuhkan STNK dan pada saat itu terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran secara rutin atas sewa sepeda motor tersebut. Sehingga atas perkataan tersebut Saksi Zulianah menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan menyerahkan 1 (satu) buah STNK atas Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG tersebut;
  • Bahwa 1 (satu) bulan kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 No. Ka : MHJ1JFV11FK145535 No. Sin : OFV1E1146262 tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)  kemudian pada saat jatuh tempo terdakwa sempat menebus kembali sepeda motor tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa setelah menguasai sepeda motor tersebut kembali, selanjutnya keesokan harinya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada saat terdakwa bekerja di Tuban kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 No. Ka : MHJ1JFV11FK145535 No. Sin : OFV1E1146262 tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa beberapa hari kemudian Saksi Zulianah berusaha untuk menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mengutarakan akan membayar uang sewa atas sepeda motor tersebut sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening milik Saksi Zulianah, namun setelah itu terdakwa tidak memberikan kabar lagi. Bahwa selanjutnya sekitar 4 (empat) bulan kemudian Saksi Zulianah menerima kabar bahwa terdakwa kecelakaan dan sedang dirawat di Puskesmas Sukodadi kemudian Saksi Zulianah mendatangi Puskesmas Sukodadi dengan tujuan untuk bertemu dengan terdakwa, bahwa pada saat bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi bahwa sanggup mengembalikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut paling lambat antara tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023. Namun setelah membuat surat pernyataan tersebut, Saksi Zulianah tidak pernah lagi bertemu dengan terdakwa sampai dengan sekarang dan Saksi Zulianah tidak mengetahui keberadaan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut;
  • Bahwa terdakwa telah secara sadar memberikan bujuk rayu dan serangkaian kebohongan kepada Saksi Zulianah dengan mengatakan bahwa akan menyewa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG dengan biaya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya dan meminta STNK atas motor tersebut dengan alasan akan digunakan untuk keluar kota sehingga atas perkataan tersebut Saksi Zulianah bersedia untuk menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG beserta STNKnya kepada terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sri Jayati Binti (Alm) Sriun, Saksi Mohammad Hasyim mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa SRI JAYATI Binti (Alm) SRIUN, pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Keduwul RT. 004 RW. 002 Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa Sri Jayati Binti (Alm) Sriun menghubungi Saksi Zulianah melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 No. Ka : MHJ1JFV11FK145535 No. Sin : OFV1E1146262 atas nama ANIK PRABOWO NINGSIH Alamat Jl. Raya RT. 001 RW. 001 Desa Senggreng Kecamatan Sumber Pucuk Kabupaten Malang milik Saksi Mohammad Hasyim yang merupakan suami dari Saksi Zulianah dengan biaya sewa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya. Bahwa atas tawaran dari terdakwa tersebut Saksi Zulianah menyetujuinya kemudian pada pukul 09.00 Wib Saksi Zulianah berpamitan kepada Saksi Siti Kholifah yang pada saat itu sedang berkunjung ke rumahnya dengan tujuan untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 menuju ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Kadung RT. 003 RW. 005 Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Selanjutnya pada pukul 10.00 Wib Saksi Zulianah sampai di rumah terdakwa kemudian menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi Zulianah untuk pulang ke rumahnya sedangkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim datang ke rumah Saksi Zulianah yang berada di Dusun Keduwul RT. 004 RW. 002 Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dengan tujuan untuk menawarkan bahwa akan melanjutkan menyewa sepeda motor tersebut dengan biaya sewa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu awalnya saksi Zulianah tidak bersedia namun terdakwa tetap memaksa ingin menyewa sepeda motor tersebut dengan memberikan jaminan berupa 1 (satu) buah KTP milik terdakwa. Bahwa selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang ke rumah Saksi Zulianah dengan tujuan untuk memberikan uang sewa atas sepeda motor milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang, setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Zulianah dengan tujuan untuk memberikan uang sewa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa kembali menemui Salsi Zulianah di rumahnya dan menyerahkan uang sewa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa meminta STNK atas sepeda motor tersebut kepada Saksi Zulianah dengan alasan akan digunakan untuk bekerja di luar kota sehingga membutuhkan STNK dan pada saat itu terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran secara rutin atas sewa sepeda motor tersebut. Sehingga atas perkataan tersebut Saksi Zulianah menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan menyerahkan 1 (satu) buah STNK atas Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG tersebut;
  • Bahwa 1 (satu) bulan kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 No. Ka : MHJ1JFV11FK145535 No. Sin : OFV1E1146262 tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)  kemudian pada saat jatuh tempo terdakwa sempat menebus kembali sepeda motor tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa setelah menguasai sepeda motor tersebut kembali, selanjutnya keesokan harinya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada saat terdakwa bekerja di Tuban kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 No. Ka : MHJ1JFV11FK145535 No. Sin : OFV1E1146262 tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa beberapa hari kemudian Saksi Zulianah berusaha untuk menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mengutarakan akan membayar uang sewa atas sepeda motor tersebut sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening milik Saksi Zulianah, namun setelah itu terdakwa tidak memberikan kabar lagi. Bahwa selanjutnya sekitar 4 (empat) bulan kemudian Saksi Zulianah menerima kabar bahwa terdakwa kecelakaan dan sedang dirawat di Puskesmas Sukodadi kemudian Saksi Zulianah mendatangi Puskesmas Sukodadi dengan tujuan untuk bertemu dengan terdakwa, bahwa pada saat bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi bahwa sanggup mengembalikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut paling lambat antara tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023. Namun setelah membuat surat pernyataan tersebut, Saksi Zulianah tidak pernah lagi bertemu dengan terdakwa sampai dengan sekarang dan Saksi Zulianah tidak mengetahui keberadaan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol : N-2852-EEG milik Saksi Mohammad Hasyim tersebut
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : N-2852-EEG Tahun 2015 No. Ka : MHJ1JFV11FK145535 No. Sin : OFV1E1146262 atas nama ANIK PRABOWO NINGSIH Alamat Jl. Raya RT. 001 RW. 001 Desa Senggreng Kecamatan Sumber Pucuk Kabupaten Malang milik Saksi Mohammad Hasyim yang merupakan suami dari Saksi Zulianah tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dikarenakan telah disewa oleh terdakwa sejak tanggal 02 April 2023 dengan harga sewa Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sri Jayati Binti (Alm) Sriun, Saksi Mohammad Hasyim mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya