Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
Nomor Perkara |
39/Pdt. Sus - LH/2023/PN Lmg |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MELANESIA FOREST WATCH (MFW) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KHOIRIL ANWAR | 2 | MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL | 3 | MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN | 4 | BUPATI LAMONGAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I ( Khoiril Anwar) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I ( Khoiril Anwar)untuk memulihkan dampak Pencemaran Lingkungan di lingkungan Usaha Peternakan Sapi di Dusun ndati Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten lamongan Provinsi Jawa Timur
- Memerintah Tergugat II dan Tergugat IV Untuk mencabut perizinan yang dimiliki oleh Tergugat I ( Khoiril Anwar) atau setidak-tidaknya Membekukan Perizinan-nya sampai Tergugat I mentaati Peratran Perundang-Undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat III untuk Bekerjasama dengan aparat Penyidik setempat untuk melakukan Penegakan Hukum dibidang Lingkungan Lingkungan hidup kepadaTergugat I ( Khoiril Anwar);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |