Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Lmg MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H. 1.KHOIRIL ANWAR Bin MURSALIN, Dkk
2.KHUSNUL WAHAB Bin (Alm) SHOLIKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-894/M.5.36/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRIL ANWAR Bin MURSALIN, Dkk[Penahanan]
2KHUSNUL WAHAB Bin (Alm) SHOLIKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa I KHOIRIL ANWAR Bin MURSALIN bersama Terdakwa II KHUSNUL WAHAB Bin (Alm) SHOLIKAN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Bulan Januari 2024 s/d Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di tambak turut tanah Dusun Kranji Rt. 003/Rw. 001 Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dimana Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah bersepakat untuk mengambil dinamo di area tambak di daerah Paciran, Kabupaten Lamongan yang mana saat itu kedua Terdakwa telah mempersiapkan alat-alat diantaranya adalah tang potong, kunci inggris, kunci ring, tang/panggem, dan senter kepala yang selanjutnya disimpan di dalam jok motor. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara berboncengan pergi menuju area tambak di daerah Paciran, Kabupaten Lamongan. Setelah keduanya menempuh perjalanan sekira pukul 13.00 Wib kedua Terdakwa sampai di area suatu tambak yang terletak di Dusun Kranji Rt. 003/Rw. 001 Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, kedua Terdakwa membagi tugas yang mana Terdakwa I ke area tambak bagian selatan dan Terdakwa II ke area tambak bagian utara. Bahwa diketahui kedua Terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) buah pompa air ukuran 1 pk, 1 (satu) buah dinamo kincir ukuran 1 pk dan 1 (satu) buah gear box.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang-barang dari tambak tersebut yaitu dengan cara memotong kabel lalu melepas baut menggunakan alat-alat yang sudah dibawa sebelumnya lalu membawanya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 1 (satu) buah dinamo berukuran 1 pk tersebut ke tukang barang rongsokan keliling yang mana identitas dan ciri-cirinya sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II dengan hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), serta hasil penjualan tersebut telah dibagi sama rata antara Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu masing-masing mendapatkan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan oleh kedua Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 4 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib dimana Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II ngopi bersama di pertigaan Kecamatan Pangkah dan Terdakwa II menerima ajakan tersebut, kemduian Terdakwa II menuju ke rumah Terdakwa I di Dusun Krajan 01 Rt.001/Rw.005 Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa II.
  • Bahwa setelah Terdakwa II berada di rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam dengan Nomor Polisi W 2123 HU, dimana Terdakwa I telah terlebih dahulu menyiapkan tang potong, kunci inggris, kunci ring, tang/panggem yang disimpan di dalam jok sepeda motornya. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi untuk ngopi bersama. Setelah ngopi, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk jalan-jalan. Bahwa di tengah perjalanan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk pergi ke tambak yang berada di wilayah Dusun Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan untuk mengambil dinamo yang berada di tambak tersebut, dimana Terdakwa II menerima ajakan itu, lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II bergegas pergi menuju area tambak di Dusun Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di tambak turut tanah Dusun Kranji Rt.003/Rw.001 Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk berpencar yaitu Terdakwa I ke tambak sebelah selatan dan Terdakwa II ke tambak bagian utara, lalu Terdakwa I mengeluarkan peralatan yang ada di dalam jok sepeda motor dan membagi alat-alat tersebut kepada Terdakwa II. Setelah peralatan terbagi, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju masing-masing tempat yang telah disepakati tadi.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I hendak memutus kabel yang teraliri aliran listrik menggunakan tang potong dengan tujuan untuk mengambil dinamo di area tambak udang tersebut namun kabel belum sempat terputus, dimana perbuatan Terdakwa I lebih dahulu diketahui oleh saksi EKO PRIANTO LESTARI selaku penjaga tambak, lalu saksi EKO PRIANTO LESTARI berlari ke arah Terdakwa I dan menangkap Terdakwa I serta menanyakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, yang mana Terdakwa I mengaku ingin mengambil dinamo di area tambak udang tersebut bersama Terdakwa II yang berada di area tambak sebelah utara. Lalu, saksi EKO PRIANTO LESTARI memanggil rekannya yang bernama saksi KASRI’IN yang juga selaku penjaga tambak untuk membantu menangkap Terdakwa II. Bahwa kemudian, saksi EKO PRIANTO LESTARI dengan memegangi Terdakwa I serta saksi KASRI’IN menuju ke area tambak bagian utara dan menemukan Terdakwa II yang sedang mengangkat 1 (satu) buah dinamo. Bahwa saat itu Terdakwa II melihat ke arah saksi EKO PRIANTO LESTARI yang sedang membawa Terdakwa I, lalu Terdakwa II berlari menuju ke arae makam dengan maksud untuk bersembunyi dengan meninggalkan 1 (satu) buah dinamo yang sebelumnya berada digenggamannya. Lalu, saksi EKO PRIANTO LESTARI meminta saksi KASRI’IN untuk mengejar Terdakwa II. Bahwa saat saksi KASRI’IN mengejar Terdakwa II yang menuju area makam tersebut saksi KASRI’IN sambil berteriak “maling… maling… maling…” sehingga teriakan saksi KASRI’IN terdengar oleh warga setempat dan warga berbondong-bondong membantu saksi KASRI’IN untuk menangkap Terdakwa II. Bahwa selanjutnya, Terdakwa II berhasil diamankan oleh warga setempat dan diserahkan kepada saksi KASRI’IN, setelah Terdakwa II berhasil diamankan, selanjutnya saksi KASRI’IN membawa Terdakwa II menuju saksi EKO PRIANTO LESTARI yang masih berada di area tambak udang.
  • Bahwa setelah kedua Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya saksi EKO PRIANTO LESTARI menelepon pemilik tambak yaitu saksi FIDA’ ASSIDIQ dan menyampaikan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya saksi FIDA’ ASSIDIQ bergegas menuju tambak udang miliknya, dan saat saksi FIDA’ ASSIDIQ berada di lokasi tambak udang saksi FIDA’ ASSIDIQ menemukan tang potong, kunci inggris, kunci ring, sepeda motor supra, kabel warna hitam, serta senter kepala.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil barang di area tambak tersebut adalah tanpa izin dari saksi FIDA’ ASSIDIQ selaku pemilik tambak. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II tersebut, saksi FIDA’ ASSIDIQ mengalami kerugian materiil dengan total kerugian sebesar Rp. 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan terhadap perbuatan kedua Terdakwa mengakibatkan warga menjadi resah.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya