Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Lmg Deti Rostini, SH 1.EDI HARIYONO bin Alm. SARILAN
2.MOH. IMAM HAMDANI bin Alm. MATAJI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-725/M.5.36/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rostini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI HARIYONO bin Alm. SARILAN[Penahanan]
2MOH. IMAM HAMDANI bin Alm. MATAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI pertama pada Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib, Kedua  pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, dan Ketiga pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat pertama di di halaman rumah Sdr. Pertama Bin Kasmundar Dusun Sidokumpul Rt 002 w 001 Kelurahan Brodong Kabupaten Lamongan, Kedua bertempat di halaman rumah S/dr.Nasrullah Sya’bani Desa Brondong Rt 004 w 001 Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dan ketiga bertempat di halaman rumah Sdri. Nuris Zahrotus Solihah di Astana 2 Rt 002 R/w 003 Kelurahan Brondong Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain :-------------------------------------------

  • Pertama, hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI minum kopi di daerah Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sambil merencanakan mencari dan mengambil sasaran sepeda motor milik orang lain. Selanjutnya Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI berangkat berboncengan sepeda motor. Sesampainya di daerah Sidokumpul Kecamatan Paciran Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN dan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI melihat ada sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam No.Pol 3227 ID diparkir d halaman rumah Sdr. Pertama kemudian Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN menghentikan sepeda motornya dan bertugas menunggu sambil mengawasi situasi sekitar sedangkan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI turun dan berjalan menuju sepeda motor HONDA SCOOPY yang terparkir di halaman rumah Sdr. Pertama lalu Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI membuka paksa lubang kunci sepeda moror tersebut dengan menggunakan kunci T miliknya. Setelah Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI berhasil membuka paksa lubang kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut lalu Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI membawa dan menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN. Selanjutnya Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN yang mengendarai dan membawa sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut diikuti oleh Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI ke tempat yang aman di hutan.  Keesokan harinya Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI membawa sepeda motor tersebut ke Tuban dan mengubah warna sepeda motor hasil curiannya dengan mencutting / memasang stiker warna kuning bertuliskan “ho’oh tenan..!!!” agar tidak dikenali oleh pemiliknya. Sepeda motor Honda Scoopy tersebut tidak dijual dan digunakan oleh para terdakwa untuk untuk mengambil lagi sepeda motor milik orang di tempat yang lain.
  • Kedua, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI minum kopi di daerah Drajat Kecamatan Paciran sambil merencanakan mencari dan mengambil sasaran sepeda motor milik orang lain. Selanjutnya Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI berangkat berboncengan sepeda motor honda scoopy yang sudah di cutting / stiker warna kuning bertuliskan “ho’oh tenan..!!!”. Di sepanjang perjalanan mencari sasaran sepeda motor, akhirnya sekira jam 01.00 Wib melihat di halaman rumah Sdr.Nasrullah Sya’bani yang terletak di Desa Brondong Rt 004 w 001 Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, melihat sasaran sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat Nopol. S 6448 JJ milik Sdr. Nasrullah kemudian Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN menghentikan sepeda motornya dan bertugas menunggu sambil mengawasi situasi sekitar sedangkan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI turun dan berjalan menuju sepeda motor HONDA SCOOPY yang terparkir di halaman rumah Sdr. Pertama lalu Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI membuka paksa lubang kunci sepeda moror tersebut dengan menggunakan kunci T miliknya. Setelah Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI berhasil membuka paksa lubang kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut lalu Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI membawa dan menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN. Selanjutnya Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN yang mengendarai dan membawa sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut diikuti oleh Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI ke tempat yang aman di hutan.. Pada saat di perjalanan para terdakwa  melihat ada sasaran sepeda motor lagi yang akan diambil oleh para terdakwa sehingga para terdakwa bergegas menaruh sepeda motor Honda Scoopy, warna coklat hitam Nopol S-6448-JJ di tempat yang aman. Selanjutnya Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI menjualnya dengan cara memposting foto sepeda motor tersebut di Markeplace Facebook lalu janjian COD dengan pembelinya kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dibagi berdua.
  • Ketiga, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib, setelah Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN dan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI menaruh sepeda motor Honda Scoopy, warna coklat hitam Nopol S-6448-JJ di tempat yang aman kemudian Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN dan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI berangkat lagi menuju lokasi di mana target sepeda motor tadi dengan menggunankan kendaraan sepeda motor scoopy (yang sudah di cutting / stiker warna kuning bertuliskan “ho’oh tenan..!!!”). Sesampainya di lokasi dan ketiga bertempat di halaman rumah Sdri. Nuris Zahrotus Solihah di Astana 2 Rt 002 R/w 003 Kelurahan Brondong Kabupaten Lamongan, kemudian Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN menghentikan sepeda motornya dan bertugas menunggu sambil mengawasi situasi sekitar sedangkan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI turun dan berjalan menuju sepeda motor HONDA SCOOPY yang terparkir di halaman rumah Sdr. Pertama lalu Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI membuka paksa lubang kunci sepeda moror tersebut dengan menggunakan kunci T miliknya. Setelah Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI berhasil membuka paksa lubang kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut lalu Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI membawa dan menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN. Selanjutnya Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN yang mengendarai dan membawa sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut diikuti oleh Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI ke tempat yang aman di hutan. Keesokan harinya Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.)  MATAJI membawa ke rumahnya lalu melepas plat nomornya dan mengubah sedikit warna pada kendaraan agar tidak diketahui saat kendaraan tersebut dijual. Selanjutnya Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI menjualnya dengan cara memposting foto sepeda motor tersebut di Markeplace Facebook lalu janjian COD dengan pembelinya kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dibagi berdua.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I EDI  HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI tanpa ijin dari para pemiliknya sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam yang sudah dicutting/sticker dengan warna kuning bertuliskan “ho’oh tenan..!!!” adalah milik saksi korban Sdr. PERTAMA karena setelah dilakukan pengecekan di Kantor Samsat Lamongan yang mana Noka : JM31E2030625 Nosin : MH1JM3123JK035660 telah sesuai dengan Noka dan Nosin yang tertera di dalam STNK dan BPKB milik saksi korban Sdr. PERTAMA.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I EDI HARIYONO Bin (Alm.) SARILAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. IMAM HAMDANI Bin (Alm.) MATAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya