Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Lmg EKO VITIYANDONO SH ZAINUL ARIFIN Als (COMOT) Bin SUMINTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-890/M.5.36/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL ARIFIN Als (COMOT) Bin SUMINTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ZAINUL ARIFIN Als COMOT Bin SUMINTO pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko milik saksi MUH. SYAIFUDDIN Bin Alm RADI tepatnya di Pasar Tangsi Desa Weru RT 01 RW 01 Kec. Paciran Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban MUH. SYAIFUDDIN Bin Alm RADI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari senin tanggal 1 januari 2024 sekira pukul 02.30 wib pada saat terdakwa sedang jalan-jalan seorang diri mencari sasaran rumah atau toko yang ingin dimasukin yang kemudian terdakwa sampai didaerah Pasar Tangsi Desa Weru RT 01 RW 01 Kec. Paciran Kab. Lamongan dan terdakwa melihat ada salah satu toko di pasar tersebut  yang merupakan toko milik saksi MUH. SYAIFUDIN dan setelah melihat situasi disekitar pasar dan toko tersebut yang sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk memasuki toko tersebut, lalu pada saat terdakwa ingin memasuki toko tersebut ternyata toko milik saksi MUH SYAIFUDIN dalam keadaan terkunci gembok sehingga terdakwa berinisiatif mencari alat untuk membuka gembok tersebut yang akhirnya terdakwa mengambil tali batek atau tampar yang terdakwa temukan di samping pos nelayan. Setelah mendapatkan tali batek atau tampar yang terdakwa jadikan alat untuk merusak gembok selanjutnya terdakwa memasukan tali tampar tersebut ke dalam lubang gembok toko lalu tali tampar tersebut diikat dan terdakwa injak tali tersebut sebanyak satu kali sampai gembok toko tersebut rusak terputus. Dan setelah terdakwa berhasil membuka gembok toko tersebut selanjutnya terdakwa membuka pintu  toko milik saksi MUH SYAIFUDIN lalu masuk kedalam toko dan segera mengambil barang-barang berharga yang ada didalam toko milik saksi MUH SYAIFUDIN  berupa mengambil 10 sak beras merk teratai dengan berat 25 kg, 15 sak beras merk teratai dengan berat 5 Kg, 2 buah Elpiji  ukuran 3 kg dan  2 (dua) buah teremos besar. Setelah mendapatkan dan mengeluarkan barang-barang tersebut dari toko milik saksi MUH SYAIFUDIN selanjutnya terdakwa membawa barang-barang yang berhasil diambilnya secara bolak- balik kerumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat tersebut yaitu di Desa. Sidokumpul Rt. 006 Rw. 002 Kec. Paciran Kab. Lamongan dan terdakwa telah sempat menjual 2 buah Elpiji isi ukuran 3 kg ke tukang rongsokan keliling seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah .
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa ZAINUL ARIFIN Als COMOT Bin SUMINTO yang telah mengambil 10 sak beras merk teratai dengan berat 25 kg, 15 sak beras merk teratai dengan berat 5 Kg, 2 buah Elpiji  ukuran 3 kg dan  2 (dua) buah teremos besar dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban MUH. SYAIFUDDIN Bin Alm RADI sehingga saksi korban MUH. SYAIFUDDIN Bin Alm RADI mengalami kerugian sekitar Rp. 6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya