INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Lmg | 1.SUBIONO 2.KISMIATUN |
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang (persero)Tbk. Cabang Lamongan 3.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Lmg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Â
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp. 186.000,000,- (Seratus delapan puluh enam juta rupiah);
4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada para Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
5. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik paraPenggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai para Penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |