Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Lmg 1.SUBIONO
2.KISMIATUN
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang (persero)Tbk. Cabang Lamongan
3.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBIONO
2KISMIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHSUBIONO
2KHOIRUL ANAM, SHKISMIATUN
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang (persero)Tbk. Cabang Lamongan
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp. 186.000,000,- (Seratus delapan puluh enam juta rupiah);
4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada para Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
5. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik paraPenggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai para Penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak