Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/LH/2024/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH 1.EDI PURWANTO Bin MASKIN
2.WANITO BIN ALM. RASIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 50/Pid.B/LH/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892/M.5.36/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURWANTO Bin MASKIN[Penahanan]
2WANITO BIN ALM. RASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa I Edi Purwanto Bin Maskin, terdakwa II Wanito Bin (Alm) Rasiman, Sdr. Kholiq (DPO), dan Sdr. Naim (DPO), pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Petak 55i Kelas Hutan Kawasan Perlindugan Setempat (KPS), KRPH Siman, BKPH Jompong  turut tanah Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, tersangka I Edi Purwanto Bin Maskin bersama dengan tersangka II Wanito Bin (Alm) Rasiman bertemu dengan Sdr. Kholiq (DPO) di sawah kemudian Sdr. Kholiq mengajak tersangka I dan tersangka II untuk melakukan penebangan pohon sonokeling dalam Kawasan hutan dengan menjanjikan akan memberikan upah kepada tersangka I dan tersangka II masing-masing sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila kayu tersebut berhasil terjual. Bahwa oleh karena pada saat itu tersangka I dan tersangka II sedang membutuhkan uang kemudian bersedia untuk memenuhi ajakan dari Sdr. Kholiq tersebut. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka I bersama dengan tersangka II, janjian bertemu dengan Sdr. Kholiq dan Sdr. Naim (DPO) untuk bertemu di gubuk sawah milik Sdr. Naim yang berada di Dusun Benges Desa Sendangharjo Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan masing-masing membawa peralatan dengan rincian tersangka I membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, tersangka II membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, Sdr. Naim membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah bendo, dan 1 (satu) buah sabit, sedangkan Sdr. Kholiq membawa peralatan berupa 1 (satu) buah meteran;
  • Bahwa selanjutnya tersangka I bersama dengan tersangka II, Sdr. Kholiq (DPO), dan Sdr. Naim (DPO) dengan berjalan kaki berangkat menuju ke Kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Sesampainya tersangka I bersama dengan tersangka II, Sdr. Kholiq (DPO), dan Sdr. Naim berada di Kawasan hutan milik Perhutani tepatnya di Petak 55i Kelas Hutan Kawasan Perlindugan Setempat (KPS), KRPH Siman, BKPH Jompong, kemudian Sdr. Kholiq (DPO) bertugas untuk menentukan pohon jenis Sonokeling yang akan dilakukan penebangan. Selanjutnya Sdr. Kholiq (DPO) menentukan 3 (tiga) pohon jenis Sonokeling dengan diameter antara 20 cm – 25 cm yang akan ditebang kemudian tersangka I bersama dengan tersangka II dan Sdr. Naim (DPO) langsung menebang 3 (tiga) pohon jenis Sonokeling yang sebelumnya telah dipilih oleh Sdr. Kholiq (DPO) tersebut dengan menggunakan peralatan berupa 3 (tiga) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah bendo, dan 1 (satu) buah sabit yang sebelumnya telah dibawa oleh tersangka I bersama dengan tersangka II dan Sdr. Naim (DPO). Setelah berhasil melakukan penebangan atas 3 (tiga) pohon jenis Sonokeling dalam Kawasan hutan tersebut, kemudian atas 3 (tiga) pohon jenis Sonokeling yang telah berhasil ditebang tersebut kemudian diukur dengan menggunakan meteran yang dibawa oleh Sdr. Kholiq dan dipotong dengan panjang + 1,5 (satu koma lima) meter.
  • Bahwa selanjutnya pada saat tersangka I bersama-sama dengan tersangka II, Sdr. Kholiq, dan Sdr. Naim melakukan pemotongan atas pohon jenis sonokeling yang berhasil ditebang tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Mukti Ali Bin Anggit (Kepala RPH Siman BKPH Jompong) bersama dengan Saksi Nyaman Bin (Alm) Wakijan (Kepala RPH Gelap BKPH Jompong) yang pada saat itu sedang melakukan patrol kemudian pada saat melihat kejadian tersebut selanjutnya Saksi Mukti Ali Bin Anggit menghubungi Anggota Polsek Solokuro untuk meminta bantuan kemudian datang Saksi Lulud Okhi Maulana dan Saksi Adi Nur Rahmawan (keduanya anggota Polsek Solokuro). Selanjutnya Saksi Mukti Ali Bin Anggit bersama dengan Saksi Nyaman Bin (Alm) Wakijan, Saksi Lulud Okhi Maulana, dan Saksi Adi Nur Rahmawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan tersangka II sedangkan Sdr. Naim dan Sdr. Kholiq berhasil melarikan diri selanjutnya diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah gergaji tangan gagang kayu, 1 (satu) buah bendo gagang besi, 1 (satu) buah sabit gagang besi, 12 (dua belas) batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa 12 (dua belas) batang kayu Sonokeling tersebut rencananya akan dijual dan para tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Kholiq (DPO) apabila kayu tersebut telah berhasil terjual;
  • Bahwa setelah dilakukan pengukuran terhadap 12 (dua) batang kayu sonokeling yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut diperoleh rincian sebagai berikut :

Jumlah Batang

Panjang

cm

Diameter

cm

Volume

m3

Nilai Kayu

Rp

1

130

36

0,13

303.888

1

150

35

0,14

327.264

1

150

33

0,13

271.362

1

160

31

0,12

250.488

1

150

31

0,11

229.614

1

80

27

0,05

78.060

1

140

25

0,07

114.828

1

120

23

0,05

67.410

1

160

21

0,06

80.892

1

150

21

0,05

67.410

1

220

25

0,11

196.152

1

150

21

0,05

67.410

Jumlah

 

 

1,07

2.054.778

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka I bersama dengan tersangka II, Sdr. Kholiq (DPO), dan Sdr. Naim (DPO), pihak Perum Perhutani dalam hal ini RPH Siman, BKPH Jompong, KPH Tuban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.318.000,- (Sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 12 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya