Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lmg FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE 1.MAMIK
2.SUYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAMIK
2SUYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.520.000,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang , Bukti P1
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Mengembalikan Pinjaman  Plus Resiko Kerugian selama 2 ( dua ) Tahun sebesar Rp. 121.520.000,- ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ). Dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat membayar Kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai.
7. Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan ( Conser vatoir beslag ) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM no. 49 atas nama Wanti Lestiyorini yang terletak di desa Pataan kec. Sambeng kab. Lamongan yang sudah diserahkan Tergugat I dan Tergugat II dan mendapatkan persetujuan dari Wanti Lestiyorini kepada Penggugat.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, dan Verset.
9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak