INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Lmg | FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE | 1.MAMIK 2.SUYATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Lmg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 121.520.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang , Bukti P1
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Mengembalikan Pinjaman Plus Resiko Kerugian selama 2 ( dua ) Tahun sebesar Rp. 121.520.000,- ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ). Dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat membayar Kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai.
7. Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan ( Conser vatoir beslag ) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM no. 49 atas nama Wanti Lestiyorini yang terletak di desa Pataan kec. Sambeng kab. Lamongan yang sudah diserahkan Tergugat I dan Tergugat II dan mendapatkan persetujuan dari Wanti Lestiyorini kepada Penggugat.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, dan Verset.
9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |