INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Lmg | Ongki Wijaya Ismail Putra S.T | H. SUHARSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Lmg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2 Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
3 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian matriel kepada Penggugat sebesar Rp 4,660.000.000 ( empat milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) terdiri :
a. Rp.300.000.000( tiga ratus juta rupiah ) atas kekurangan pembayaran sesuai perjanjian.
b. Rp.3.760.000.000( tiga milyar tujuh ratus enampuluh juta rupiah ) atas kelebihan harga jual obyek sengketa yakni sebesar Rp 7.200.000.000. ( tujuh milyar dua ratus juta rupiah ) di kurangi Hak Tergugat sebesar Rp 3.440.000.000 ( tiga milyar empat ratus empat puluh juta rupiah ) sesuai perjanjian tertanggal 9 mei 2016.
c. Rp 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah ) atas biaya-biaya pondasi yang di bangun di atas obyek sengketa kepada Penggugat.
4 Menyatakan transaksi jual beli yang di lakukan Turut Tergugat I dengan Tergugat adalah cacat Hukum.
5 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immatriel kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyart rupiah )
6 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoris bislag ) terhadap obyek sengketa yang berSertifikat Hak Milik nomor 1291 atas nama H. Suharsono. terletak di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan
7 Memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk menghentikan seluruh peralihan dan atau transaksi apapun yang di lakukan para pihak terhadap obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dengan nomor Sertifikat Hak Milik 1291 atas nama H. Suharsono.
8 Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum di atasnya..
9 Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
10 Menghukum Tergugat untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |