INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Lmg | ARIF RAHMAN | PT BPR DINAR PUSAKA | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Lmg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PMH
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima uang sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT sebagai bentuk pelunasan hutang sebagaimana perjanjian kredit no.0002153/PK/KC/DPL/XII/2016
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut/melepaskan hak tanggungan pada SHM no. 2099 atas nama ARIF RAHMAN milik PENGGUGAT serta menyerahkan kepada PENGGUGAT secara bebas, leluasa dan tanpa syarat.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |