Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH FEBRIYAWAN Bin SUTIKNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-893/M.5.36/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYAWAN Bin SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa FEBRIYAWAN Bin SUTIKNO, pada hari Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Febriyawan Bin Sutikno yang merupakan salah satu anggota Perguruan Silat IKSPI Kera Sakti mendapatkan informasi melalui pesan yang ada pada Grup Whatsapp Perguruan Silat IKSPI Kera Saksi dengan nama "IKSPI BERSATU" yang berisi ajakan untuk menanyakan tindak lanjut kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Karanggeneng, Kab. Lamongan. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 No. Pol S-4524-JBK miliknya menjemput temannya yang bernama Saksi Latu Heru Bin (Alm) Ali Hanafi di rumahnya yang beralamat di Dusun Caron RT. 001 RW. 008 Desa Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan kemudian terdakwa bersama Saksi Latu Heru menuju ke wilayah Kec. Karanggeneng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 No. Pol S-4524-JBK tersebut dengan posisi terdakwa dibonceng oleh Saksi Latu Heru. Sesampainya di lapangan voli yang berada di Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, terdakwa bertemu dengan teman-temannya yang merupakan satu perguruan silat dengan terdakwa dan mendapatkan informasi terkait dengan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah Kec. Karanggeneng, Kab Lamongan dengan korban seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing merupakan anggota perguruan Kera Sakti/ IKSPI.
  • Bahwa setelah mendapatkan penjelasan tersebut kemudian pada pukul 21.00 Wib, Anggota Perguruan Silat IKSPI Kera Sakti sebanyak 200 (dua ratus) orang pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke arah selatan yang mana pada saat itu terdakwa bersama dengan Saksi Latu Heru ada pada rombongan bagian belakang. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB sesampainya di sebelah selatan Ds. Banjarmadu, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan rombongan konvoi bagian depan terdapat perselisihan hingga menyebabkan beberapa kendaraan rombongan melaju secara perlahan kemudian pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan ciri-ciri panjang sekira 55 Cm, gagang pengangan kayu, warna cat ungu, terlilit tali kain warna putih disambung himpunan benang warna ungu terjatuh di jalan yang kemudian terdakwa turun dari kendaraan dengan tujuan untuk mengambil senjata tersebut dengan cara meraihnya dengan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menyimpan di dalam jaket hoodie yang dipakai oleh terdakwa kemudian terdakwa kembali ke sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Latu Heru;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah selatan bersama rombongan konvoi lainnya, selanjutnya sesampainya di pertigaan Sukodadi rombongan konvoi dihentikan oleh petugas kepolisian dan dihimbau untuk kembali ke arah Utara, kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa bersama dengan rombongan konvoi berjalan menuju ke arah utara dan sesampainya di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan tepatnya di sebelah Timur dan Barat jalan selep/penggilingan padi terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang datang dari arah Selatan ke Utara kemudian Saksi Emilda Wahyu, P.A., S.H., dan Saksi Sholeh Maulana melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tubuh terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan ciri-ciri panjang sekira 55 CM, gagang pegangan kayu, warna cat ungu, terlilit kain warna putih disambung himpunan benang warna ungu yang ada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) Dan Undang- undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.---------

Pihak Dipublikasikan Ya