Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Lmg 1.AYU PUSPITASARI, SH, Mkn.
2.MOH. BASHORI SH.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Keplosian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat 09/APS-Pra Peradilan/2022
Pemohon
NoNama
1AYU PUSPITASARI, SH, Mkn.
2MOH. BASHORI SH.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Keplosian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I.    Adanya Tindakan Termohon Selaku Penyidik Yang Tidak Menjalankan Dengan Sepenuhnya  Ketentuan Yang berlaku Dalam Melakukan penyidikan

Bahwa, adanya tindakan Termohon selaku Penyidik bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang Para Pemohon maksudkan yakni adanya tindakan yang bertentangan dengan  empat (4) peraturan yang mengatur tentang penyidikan yakni :
1.     Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956
2.     Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980
3.    Surat Panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013,
4.    Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 , tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Serta :
a)    Pasai 109 ayat (1) Undang-undang No-.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
b)    Pasal 14 ayal (1) huruf (g) Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia"
c)    Undang-undang No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia.
d)    Pasal 61 dan 62 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019

II.    Adanya Tindakan Termohon selaku Penyidik Yang Salah Dalam Membuat Resume Berdasarkan Gelar Perkara Tentang Penetapan Terhadap Para Pemohon selaku Para Tersangka Yang Bertentangan Dengan Ketentuan yang Berlaku oleh Termohon Yang dalam Pelaksanaan Penyidikan “Terlalu sumir” dalam Menetapkan Para Pemohon Selaku Para Tersangka  

        Bahwa, adanya Tindakan Salah Dalam Membuat Resume Berdasarkan Gelar Perkara Tentang Penetapan Terhadap Para Pemohon selaku Para Tersangka Yang Bertentangan Dengan Ketentuan yang Berlaku oleh Termohon Yang dalam Pelaksanaan Penyidikan “Terlalu Dini” Menetapkan Para Pemohon Selaku Para Tersangka sebagaimana dimaksud Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/153-154/XII/RES.1.6/2022 tanggal 06 Desember 2022 tentang Penetapan STATUS MENJADI TERSANGKA  ; an. Para Pemohon ; tersebut adalah berdasarkan :

1.    Berita Acara Pemeriksaan saksi saksi; dan petunjuk barang bukti yang disita

    Bahwa, tindakan Termohon selaku Penyidik yang menjadikan keterangan saksi saksi; dan petunjuk barang bukti yang disita sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pidana yang disangkakan terhadap Para Pemohon selaku Para Tersangka adalah merupakan tindakan “sangat sumir” (baca : premature) oleh karena:
a.    Termohon selaku Penyidik tidak bertindak profesional dalam hal ini tidak menguji terlebih dahulu  kebenaran dan ke-valid-tannya;atas keterangan saksi saksi yang diperiksa

         Faktanya dari keterangan saksi saksi tersebut banyak yang kontra-diktip dan kontra-produktip dan atas keterangan saksi tersebut yang BELUM DILAKUKAN KONFRONTASI hingga permohonan ini diajukan untuk menilai apakah keterangan saksi tersebut patut dijadikan dasar untuk membuat keyakinan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang patut di duga sebagai pelaku tindak pidana; padahal permintaan KONFRONTASI atas keterangan yang kontra-diktip dan kontra-produktip tersebut telah di mintakan oleh Para Pemohon selaku Tersangka  
•    Mohon periksa BAP Pemohon I selaku Tersangka tanggal 06 Desember 2022  (Bukti P-5) pada pertanyaan dan jawaban nomor  31 :

Pertanyaan :
Masih adakah keterangan lain yang ingin Saudara tambahkan sehubungan dengan keterangan saudara tersebut diatas ? jelaskan ?
Jawaban :
Ya, sehubungan dengan pertanyaan dan jawaban nomor 19, mohon saya dikonfrontir dengan orang yang mengetahui saya berada dijalan menuju ke lahan Sdr. PATOLAH sekira jam 08.00 Wib dan Jawaban nomor 28 dengan Saksi yang menerangkan saya telah mengancam Sdr. FERY LUKMAN

•    Mohon periksa BAP Pemohon II selaku Tersangka tanggal 06 Desember 2022  (Bukti P-6) pada pertanyaan dan jawaban nomor  31 :
Pertanyaan :
Masih adakah keterangan lain yang ingin Saudara tambahkan sehubungan dengan keterangan saudara tersebut diatas ? jelaskan ?
Jawaban :
Saya mohon di konfrontir  dengan Sdr. KASTIMAN

b.    Termohon selaku Penyidik tidak bertindak profesional dalam hal ini tidak melakukan uji Laboratorium Forensik atas Bukti yang terkait dengan terjadinya tindak pidana  

       Faktanya atas bukti yag telah di sita yang berkaitan langsung dengan alat bukti Tidak ada satu (1) pun barang bukti yang telah di sita oleh penyidik khususnya barang bukti / benda tumpul (alat yang digunakan melakukan tindak pidana) yang menyebabkan kematian Korban BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN MELALUI LABORATORIUM FORENSIK untuk menguji apakah bukti yang digunakan sebagai alat / sarana tindak pidana sehingga menjadikan Korban meninggal dunia  tersebut  terkait langsung atau tidak langsung dengan Para Pemohon selaku Para Tersangka yang di duga melakukan tindak pidana; (garis bawah dari kami)

c.    Termohon selaku Penyidik tidak bertindak profesional dalam hal ini “gagal” dalam membaca “petunjuk” sebagai yang memperkuat keyakinan adanya hubungan kausal antara keterangan saksi (yang masih sumir) dan bukti (yang belum di uji secara Forensik)  dengan Para pemohon yang di sangka telah melakukan  tindak pidana

Faktanya :
•    Tidak ada satu saksi pun yang melihat secara langsung adanya tidak pidana atau bagaimana caranya  Para Pemohon selaku Para Tersangka melakukan tindak pidana  terhadap Korban sehingga meninggal dunia
dan keterangan saksi tersebut hanya menerangkan bahwa saksi melihat Para pemohon selaku Para Tersangka  berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak melihat adanya pertemuan / hubungan antara Korban  Para Tersangka  (garis bawah dari kami)
 
•    Tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan antara bukti yag telah di sita oleh Termohon selaku Penyidik dengan tindak pidana yang terjadi; dalam hal ini bukti benda tumpul (batang kayu) yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud kesimpulan dalam Visum Et Repertum No. 266/XXXVI/VER/ X/ 2022; tanggal 4 Oktober 2022  dengan diri Para Pemohon selaku yang di sangka melakukan tindak pidana

Dus ; Dalam hal ini tidak ada petunjuk / bukti berupa sidik jari Para Pemohon selaku Para Tersangka yang melekat dalam bukti yang membuat Korban meninggal dunia ataupun DNA darah baik Korban ataupun Para pemohon selaku Para Tersangka yang patut di duga saling berkerterkaitan  
 
2.    Hasil Gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022
    
    Bahwa Termohonan selaku Penyidik dalam memberikan Resume dalam Gelar Perkara pada tanggal 06 Desember 2022 yang dijadikan dasar dalam Penetapan Para Pemohon sebagai Para tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/153-154/XII/RES.1.6/2022 tanggal 06 Desember 2022 tentang Penetapan STATUS MENJADI TERSANGKA  ; an. Para Pemohon adalah  tindakan yang “sembrono” dan “sumir” serta gegabah tersebut sangat berpotensi menciptakan kasus “Sengkon dan Karta Pase II” diwilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan.

    Bahwa, sebagaimana fakta hasil penyidikan  yang faktanya berdasarkan : Berita Acara Pemeriksaan saksi saksi; dan petunjuk barang bukti yang disita; yang fakta dan muaranya adalah  
•     Tidak ada satu saksi pun yang melihat secara langsung adanya tidak pidana atau bagaimana caranya  Para Pemohon selaku Para Tersangka’ melakukan tindak pidana  terhadap Korban sehingga meninggal dunia
dan keterangan saksi tersebut hanya menerangkan bahwa saksi melihat Para pemohon selaku Para Tersangka  berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak melihat adanya pertemuan / hubungan antara Korban  Para Tersangka   
•    Tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan antara bukti yag telah di sita oleh Termohon selaku Penyidik dengan tindak pidana yang terjadi; dalam hal ini bukti benda tumpul (batang kayu) yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud kesimpulan dalam Visum Et Repertum No. 266/XXXVI/VER/ X/ 2022; tanggal 4 Oktober 2022  dengan diri Para Pemohon selaku yang di sangka melakukan tindak pidana
        
Maka gagal pula dalam  merangkai keterangan saksi dan bukti sehingga gagal pula dalam membangun kerangka hukum dalam penyidikan ini sehingga salah salah pula dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Para Tersangka dalam perkara ini; yang hal tersebut disebabkan oleh karena :
1.    Termohon selaku Penyidik tidak bertindak profesional dalam hal ini tidak menguji terlebih dahulu  kebenaran dan ke-valid-tannya;atas keterangan saksi saksi yang diperiksa dengan melakukan Konfrontir atas segala keterangan saksi yang saling  kontra - diktip dan kontra – produktip

2.    Termohon selaku Penyidik tidak bertindak profesional dalam hal ini tidak melakukan uji Laboratorium Forensik atas Bukti yang terkait dengan terjadinya tindak pidana  yang telah di sita yang berkaitan langsung dengan alat   khususnya barang bukti / benda tumpul (alat yang digunakan melakukan tindak pidana) yang menyebabkan kematian Korban belum dilakukan Uji / Pemeriksaan Laboratorium Forensik  untuk menguji apakah bukti yang digunakan sebagai alat / sarana tindak pidana sehingga menjadikan Korban meninggal dunia  tersebut  terkait langsung atau tidak langsung dengan Para Pemohon selaku; setidaknya dengan telah dilakukan Uji Laboratorium Forensik tersebut dimungkinkan terdapat sidik jari atau bercak darah diri Para Pemohon selaku Para Tersangka dan atau justeru terdapat sidik jari atau noda darah Pelaku yang sebenarnya

3.    Termohon selaku Penyidik tidak bertindak profesional dalam hal ini “gagal” dalam membaca “petunjuk” sebagai yang memperkuat keyakinan adanya hubungan kausal antara keterangan saksi;  bukti ; dengan Para pemohon yang di sangka telah melakukan  tindak pidana; sehingga Termohon selaku Penyidik mengabaikan :
•    Adanya fakta bahwa tidak ada satu saksi pun yang melihat secara langsung adanya tidak pidana atau bagaimana caranya  Para Pemohon selaku Para Tersangka’ melakukan tindak pidana  terhadap Korban sehingga meninggal dunia
•    Adanya fakta bahwa  keterangan saksi yang dijadikan dasar dalam gelar perkara  ternyata hanya menerangkan bahwa saksi melihat Para pemohon selaku Para Tersangka  berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak melihat adanya pertemuan / hubungan antara Korban  Para Tersangka   
•    Adanya fakta bahwa tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan antara bukti yag telah di sita oleh Termohon selaku Penyidik dengan tindak pidana yang terjadi; dalam hal ini bukti benda tumpul (batang kayu) yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud kesimpulan dalam Visum Et Repertum  dengan diri Para Pemohon selaku yang di sangka melakukan tindak pidana


III.    Penetapan Tersangka terhadap Diri Para Pemohon oleh Termohon Haruslah Dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, karena  Yang Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka dimaksud adalah Keterangan Saksi yang belum di uji kebenaran / ke-valid-nya serta tidak didukung dengan Bukti yang relevan terkait “peristiwa pidana berdasarkan pasal pasal yang di tuduhkan”

Termohon selaku Penyidik tidak bertindak profesional layaknya Penyidik yang bertugas mengungkap suatu kebenaran dan menemukan fakta tindak pidana sebagai keyakinan bahwa atas Tersangka patut di duga melakukan tindak pidana sebagaimana di sangkakan berdasarkan 2 (dua)  alat bukti yang cukup dan relevan terkait peristiwa  “Barang siapa dengan sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan  jiwa orang lain atau tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan  jiwa orang lain dihukum karena makar atau tindak pidana dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian atau tindak pidana penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (2)  ke 3e KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP
    


Bahwa, oleh karena Penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik tidak profesional dan menyalah ketentuan yang seharusnya diterapkan; maka produk yang dihasilkannya pun tidak merujuk kesuatu tindak pidana yang dituduhkan, yakni :
Pasal 351 ayat(3) ke 3e  KUHP
Adalah Penganiayaan yang berarti adanya kejadian  tindak penganiayaan antara Korban (yang dianiaya) dan pelaku (yang menganiaya);
•    Faktanya berdasarkan keterangan saksi saksi yang diperiksa, bukti bukti yang disita serta petunjuk yang ada; tidak ada satupun bukti petunjuk atau saksi yangf menerangkan  mengetahui / melihat secara langsung adanya peristiwa penganiayaan itu yang dilakukan terhadap Korban  oleh Para Pemohon selaku Para Tersangka  
Pasal 170 KUHP
Adalah Pengeroyokan  yang berarti adanya kejadian  tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh  pelaku (yang mengeroyok); dan Korban (yang dikeroyok)         
•    Faktanya berdasarkan keterangan saksi saksi yang diperiksa, bukti bukti yang disita serta petunjuk yang ada; tidak ada satupun bukti petunjuk atau saksi yang menerangkan  mengetahui / melihat secara langsung adanya peristiwa penganiayaan secara bersama sama itu yang dilakukan terhadap Korban  (yang di keroyok) oleh Para Pemohon selaku Para Tersangka (yang mengeroyok)

Pasal 338 KUHP
Adalah Pembunuhan yang berarti adanya kejadian  tindak pembunuhan yang dilakukan  oleh  pelaku (yang membunuh); dan Korban (yang dibunuh)                 
•    Faktanya  tidak ada satu saksi pun yang melihat secara langsung adanya tidak pidana atau bagaimana caranya  Para Pemohon selaku Para Tersangka’ melakukan tindak pidana  pembunuhan terhadap Korban sehingga meninggal dunia
•    Faktanya  keterangan saksi yang dijadikan dasar dalam gelar perkara  ternyata hanya menerangkan bahwa saksi melihat Para pemohon selaku Para Tersangka  berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak melihat adanya pertemuan / hubungan antara Korban dengan Para Tersangka   
•    Faktanya  tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan antara bukti yag telah di sita oleh Termohon selaku Penyidik dengan tindak pidana yang terjadi; dalam hal ini bukti benda tumpul (batang kayu) yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud kesimpulan dalam Visum Et Repertum  dengan diri Para Pemohon selaku yang di sangka melakukan tindak pidana

Pasal 340 KUHP
Adalah Pembunuhan Berancana yang berarti adanya kejadian  tindak pembunuhan yang sebelumnya di rencakaan terlebih dahulu dilakukan  oleh  pelaku (yang merencanakan membunuh); dan Korban (yang rencanaya akan dibunuh)
•    Faktanya  tidak ada satu saksi pun yang melihat secara langsung adanya tidak pidana atau bagaimana caranya  Para Pemohon selaku Para Tersangka’ merangkai / merencakan untukmmembangun statragi dan tehnis bagaimana cara menghilagkan nyawa seseorang tersebut  agar tindak pidananya bisa berjalan sebagaimana yang direncanakan
•    Gelar Perkara oleh Termohon selaku Penyidik untuk menentukan adanya Perancanaan Pembunuhan oleh :
1.    Pemohon I (IDHAM KHOLID) selaku Tersangka; Termohon hanya mendasarkan kepada keterangan saksi yang menyebut bahwa saksi tersebut pernah mendengar kalau Pemohon I pernah mengancam anak Sdr. PATOLAH  bernama FERY LUKMAN sebagaimana pertanyaan dan jawaban dalam BAP nya tanggal 6 Desember 2022; (Bukti P-5)  pada pertanyaan dan jawaban nomor 28; sebagai berikut :  
•    Pertanyataan :
28. Apakah Saudara pernah mengancam hendak membunuh Sdr. FERY LUKMAN karena Sdr. FERY LUKMAN menjadi saksi sehingga gugatan saudara sebagian tidak dikabulkan ?
•    Jawaban :
28. Saya tidak pernah mengancam hendak membunuh Sdr. FERY LUKMAN karena Sdr. FERY LUKMAN menjadi Saksi dipersidangan meskipun gugatan saya sebagaian tidak di kabulkan
2.    Pemohon II (SELAMET) selaku Tersangka; Termohon selaku Penyidik hanya mendasarkan kepada :
•        Keterangan  saksi KASTIMAN yang menerangkan bahwa dirinya pernah diajak bicara oleh Tersangka SLAMET untuk membunuh,
•       Tetapi Termohon selaku Penyidik justeru mengabaikan keterangan saksi  yang kontradiktip dan kontra produktip dengan keterangan Tersangka SELAMET sebagaimana dalam BAP nya tanggal 6 Desember 2022; (Bukti P-6)  pada pertanyaan dan jawaban nomor 20; sebagai berikut :  
•    Pertanyataan :
20. Apakah Saudara penah bercerita dengan Sdr. KASTIMAN bahwa Saudara mempunyai masalah dengan Sdr. PATOLAH terkait batas pekarangan rumah Saudara dengan pekarangan Sdr. PATOLAH, kemudian Saudara berencana membunuh Sdr. PATOLAH dengan mengatakanTAK RAH PATINE, lalu Saudara mengancam Sdr. KASTIMAN dengan menyembelih lehernya apabila membocorkan rencana membunuh Sdr. PATOLAH tersebut ?   
•    Jawaban :
20. Saya memang pernah menemui Sdr. KASTIMAN di gubuknya sekira sebelum Idul Adha bulan Juli 2022 pukul 17.00 Wib, kemudian saya bercerita bahwa saya telah mempunyai masalah dengan Sdr. PATOLAH terkait batas pekarangan rumah namun saya tidak pernah bercerita kepada Sdr. KASTIMAN terkait rencana membunuh Sdr. PATOLAH termasuk mengancam Sdr. KASTIMAN tersebut, justeru satu bulan sebelum Sdr. PATOLAH meninggal dunia saya bertemu dengan Sdr. KASTIMAN dijalan lahan garapan Sdr. KASTIMAN mengajak membunuh Sdr. PATOLAH, adapun alasan Sdr. KASTIMAN mengajak membunuh Sdr. PATOLAH karena ia merasa sakit hati dengan Sdr. PATOLAH karena Sdr. KASTIMAN dihina terkait penyakit lepra yang di derita Sdr. KASTIMAN
IV.          Penetapan Tersangka terhadap Diri Para Pemohon oleh Termohon Haruslah Dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, karena  Yang Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka dimaksud laksana permainan gembler (untung untungan)

Bahwa, Penetapan Tersangka terhadap Diri Para Pemohon oleh Termohon Haruslah Dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, karena  Yang Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka dimaksud adalah Hanya Bermain Gembler (untung untungan) yang Para Pemohon maksudkan adalah Termohon selaku Penyidik mengambil sikap mendua(tidak fokus)  dalam hal ini mencoba bermain petak umpet dengan menempatkan  Pemohon I dan Pemohon II sebagai Para Tersangka dalam pasal yang di tuduhkan; padahal penetapan tersebut adalah tidak mempunyai dasar yang kuat oleh karena :
1.    Faktanya tidak ada alat bukti dan saksi yang menerangkan / membuat terang bahwa Para pemohon selaku Para Tersangka telah melakukan “kolaborasi” melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud tuduhan pasal 170 KUHP (pergerakan bersama sama) ; 340 KUHP (perencanaan secara bersama sama)
2.    Penempatan Para Pemohon selaku Para Tersangka terkesan Termohon selaku Penyidik tidak ingin menghilangkan momen mumpung ada nama nama yang patut untuk di bidik sehingga melakukan pengekangan memasukkan ke penjara keduanya dan dimungkinkan apabila nanti benar salah satunya adalah pelaku maka akan melepas salah satunya.    


V.    Adanya Tindakan Termohon selaku Penyidik yang Tidak mempunyai Independensi selaku Penyidik “selaku Negara” dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada warga negara serta mengunggap suatu Tindak Pidana

            Bahwa, dalam perkara ini dikawal oleh sayap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni ALIANSI SUARA RAKYAT DATENG SAPAN; yang mana selama dalam penyidikan melalu mengintervensi dengan melakukan gerakan Demo di Mapolres Lamongan; sehingga dalam melakukan proses penyidikan dalam tindakannya Termohon selaku penyidik terkesan Termohon selaku Penyidik memaksakan diri untuk Menetapkan selaku Tersangka serta melakukan pemeriksaan yang semestinya terhadap Para Pemohon  dilakukan Pemeriksaan selaku Saksi (sebagaimana Surat panggilan / Bukti P- 1 dan P-2) tetapi dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka  sebagaimana jadwal dilakukan kegiatan Demo di Mapolres Lamongan tersebut (mohon periksa Bukti P-9)

    Berdasarkan seluruh uraian dalil dan/atau alasan permohonan tersebut di atas, maka adalah sah dan berdasarkan hukum apabila penyidikan maupun Surat Perintah Penyidikan yang memuat Penetapan  Para Pemohon sebagai Para Tersangka oleh Termohon dinyatakan tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat. Begitu pula tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan maupun Penetapan Para Tersangka terhadap diri Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya