Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2020/PN Lmg ROSIDA HUSNIYAH, SH EKO LASTAKIM BIN SRI MUKARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 6/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/M.5.36/Eoh.2/VIII/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO LASTAKIM BIN SRI MUKARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Catatan tindak pidana yang didakwakan :
Bahwa terdakwa EKO LASTAKIM BIN SRI MUKARYO pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh, bertempat di SPBU Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Lamongan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
­ Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, terdakwa membuat postingan di facebook sedang mencari sepeda motor STNK saja atau tanpa surat. Setelah itu saksi Alvin membalas postingan terdakwa melalui inbox menawarkan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2008 Nopol W 5226 BO seharga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah). Terdakwa dan Saksi Alvin kemudian bersepakat bertemu pada jam 01.00 Wib di SPBU Ds. Compreng, Kec. Widang, Kab. Tuban untuk melakukan jual beli dan uang pembayaran diserahkan pada saat barang diserahkan (Cash on Delivery/COD). 
­ Bahwa sepeda motor tersebut tersebut merupakan milik saksi Abdul Ghoni yang diambil tanpa ijin oleh saksi Alvin bersama dengan Khoir dan Very (Keduanya DPO)
­ Bahwa terdakwa mengetahui jika sepeda motor yang dibeli tersebut dijual tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan (BPKB maupun STNK) dan terdakwa membeli sepeda motor tersebut berniat untuk menjual kembali sehingga bisa mendapat keuntungan, namun sebelum sempat dijual, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020.
­ Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Abdul Ghoni menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
 
 
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya