Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Lmg 1.MUKHTAR
2.AMINAH SUHERMIN
1.MUSAMAH
2.WINAYAH
3.MAHMUDAH
4.SUMITO
5.SUEB
6.SOFYAN
7.RAMELAN
8.SUPARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHTAR
2AMINAH SUHERMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAMBAUL ULUM, SHI., CM., SHEL.MUKHTAR
2MAMBAUL ULUM, SHI., CM., SHEL.AMINAH SUHERMIN
Tergugat
NoNama
1MUSAMAH
2WINAYAH
3MAHMUDAH
4SUMITO
5SUEB
6SOFYAN
7RAMELAN
8SUPARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Paciran
2Camat Paciran
3ADELAN
4SITI ROFIFAH
5FIKI DWI PERMADI
6ANDI FIRMANSYAH
7KUMADI
8RAMI B. MUSAMAH
9SULASEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII serta Turut Tergugat I & II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 
3. Menetapkan seluruh ahli waris almarhum WARSIBAN & almarhumah PARSILAH adalah sebanyak 8 (delapan) oang yaitu :
3.1. ADELAN
3.2. SULASEH
3.3. SITI ROFIFAH
3.4. AMINAH SUHERMIN
3.5. MUKHTAR
3.6. KUMADI
3.7. FIKI DWI PERMADI
3.8. ANDI FIRMANSAH
4. Menetapkan sebagai harta peninggalan almarhum WARSIBAN & almarhumah PARSILAH berupa Sebidang tanah, seluas  551 M2, terletak di Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Utara : Kantor Polsek Paciran
Sebelah Timur : Tanah Karomah
Sebelah selatan : Masjid
Sebelah Barat : Jalan Desa
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I agar supaya menghapus Buku C Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, No. 1099 atas nama RAMI B. MUSAMAH menjadi atas nama Penggugat;
6. Menyatakan tidak sah, berupa catatan Buku C Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, No. 1099 atas nama RAMI B. MUSAMAH;
7. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar ganti rugi secara materiil senilai Rp. 357.000.000 (tigaratus limapuluh tuju juta rupiah) dan ganti rugi secara immateriil senilai Rp. 100. 000.000 (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai, paling lambat 30 hari sejak perkara di putus;
8. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya supaya menyerahkan kepada Penggugat berupa Sebidang tanah, seluas  551 M2, terletak di Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Utara : Kantor Polsek Paciran
Sebelah Timur : Tanah Karomah
Sebelah selatan : Masjid
Sebelah Barat : Jalan Desa
9. Menyatakan penguasaan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII atas Sebidang tanah, seluas  551 M2, terletak di Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Utara : Kantor Polsek Paciran
Sebelah Timur : Tanah Karomah
Sebelah selatan : Masjid
Sebelah Barat : Jalan Desa
adalah bertentangan dengan hukum/tidak sah menurut hukum;
10. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan barang-barang sengketa seperti tersebut posita angka angka 8 a, b, c, d, e, f, g, dan h tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, selanjutnya untuk dibagi antara Penggugat dengan Turut Tergugat III, IV, V, VI, VII dan VIII, apabila tidak mungkin dibagi berwujud tanah, maka dijual secara lelang melalui Pengadilan Negeri Lamongan yang hasil bersihnya dibagi antara Penggugat dengan Turut Tergugat III, IV, V, VI, VII dan VIII;
11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII serta Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak