Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Mulyono bin Sampun pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 berangkat dari rumah mertuanya, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol L 6812 T berboncengan dengan istrinya dengan tujuan ke rumah kakaknya yang berada di Desa banyulegi Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, dikarenakan kakaknya tidak berada dirumah, kemudian terdakwa memutuskan untuk kembali pulang, dalam perjalanan tepatnya di wilayah Kecamatan mantup terdakwa menurunkan istrinya di Desa Kedungsoko kemudian meminta uang istrinya untuk membeli BBM di SPBU Sumberdadi, saat dalam perjalanan terdakwa melihat ada toko yang tidak ada penjaganya sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut, kemudian saat kembali dari mengisi BBM terdakwa langsung berhenti di depan toko, dikarenakan cukup aman dan tidak ada yang melihat selnjutnya terdakwa langsung mengambil 2 (dua) kantong beras merk Putri Sifa masing-masing berat 5 kh, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh warga sekitar sehingga langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan berhasil ditangkap oleh warga masyarakat beserta barang buktinya, kemudian dibawa ke kantor Balai Desa Kedukbembem dan tidak lama kemudian Petugas dating dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke polsek mantup guna untuk pemeriksaan lebih lanjut |