INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Lmg | SUPINI | SISWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Lmg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 7 berupa : -------------
2.1. Tanah obyek sengketa seluas 1000 M2 yang sekarang dikuasai oleh tergugat (siswati) dengan batas-batas sebagai berikut :
Selatan : Tanah saudara kodim/sunan
Barat : Tanah saudara kisah
Utara : Tanah saudara sholeh/dian
Timur : Tanah saudara matuwi
Tanah tersebut adalah hak milik yang sah oleh penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat (siswati).
3. Menyatakan penguasaan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 7 oleh Tergugat, karena bukan haknya maka penguasaan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratoir beslag) yang dimohonkan atas obyek sengketa;
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun.;
6. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.;
7. Menghukum Tergugat untuk tundak dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |