Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Lmg SUPINI SISWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. UMAR WIJAYA, SH.,MH.SUPINI
Tergugat
NoNama
1SISWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 7 berupa : -------------
2.1. Tanah obyek sengketa seluas 1000 M2 yang sekarang dikuasai oleh tergugat (siswati) dengan batas-batas sebagai berikut :
Selatan : Tanah saudara kodim/sunan
Barat : Tanah saudara kisah
Utara : Tanah saudara sholeh/dian
Timur : Tanah saudara matuwi 
Tanah tersebut adalah hak milik yang sah oleh penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat  (siswati). 
3. Menyatakan  penguasaan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 7 oleh Tergugat, karena bukan haknya maka penguasaan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratoir beslag) yang dimohonkan atas obyek sengketa;
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun.;
6. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.;
7. Menghukum Tergugat untuk tundak dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak