Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Lmg RIMIN,SH WARDI Bin KARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan `B-663/M.5.36/Eku.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RIMIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI Bin KARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BahwaiaterdakwaWARDI Bin KARJONO,pada hariRabu tanggal 03 Pebruari2021 sekira pukul 13.30 WIB, ataupadawaktudi bulan Pebruaridalam tahun 2021 di Jalan UmumJurusanLamongan – Sugiotepatnya di Dusun DampitDesaTanjungsariKecamatanLamonganKabupatenLamonganatausetidak-tidaknyapadasatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan,iaterdakwaWARDI Bin KARJONO,mengemudikankendaraanbermotor yang karenakelalaiannyamengakibatkanKecalakaanLalu Lintas dengan korban lukaringan dan kerusakanKendaraan dan/ataubarangsebagaimanadimaksuddalamPasal 229 ayat (3),perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
Bahwa pada hariRabu tanggal 03 Pebruari2021 sekira pukul 13.30 WIBterdakwaWARDI Bin KARJONO,dalamperjalananpulangkerjadari Gresik menujuLamonganmengemudikankendaraanSepeda motor Yamaha Vixion No Pol : S-6090-JAZ dengankecepatankuranglebih 80 Km/Perjamdariarah Timur ke Barat di Jalan UmumJurusanLamongan – Sugio, dengansituasi pada saatkejadianaruslalulintassepi, keadaanjalandatar, beraspalhaluskondisijalankering, cuacacerahsianghari, lebarjalankuranglebih 6 (enam) Meter aruslalulintasduaarah, adamarkajalanwarnaputihputus-putus, adazebracrosh/penyebrangjalankuranglebih 10 (sepuluh) meter daritempatkejadiankearah Timur dan adalampuTraffig light warnakuningkuranglebih 10 (sepuluh) Meter daritempatkejadiankearah Timur selanjutnyaterdakwahendakmendahuluikendaraan yang adadidepannyakemudianmengambiljalursebelahkanan, setelahjarakkuranglebih 3 (tiga) Meter tiba-tibaada orang pejalan kaki menyebrangjalandariarah Selatan keUtarahdenganposisisudahdisebelah Utara markajalanterdakwatidaksempatmengerim, dan menyembunyikanklaksonkendaraan yang dikemudikannyasehinggamenabrakpejalan kaki bernamaAnak korban PUTRI NOVELLITA PRAMESWARI, yang sedangmenyebrangjalanbersamaibunyabernama CICIK NOVELLITA PRAMESWARI, lalusepeda motor Yamaha Vixion No Pol : S-6090-JAZ yang dikemudikanterdakwaberhentikuranglebih 6 (enam) Meter daritempatkejadiandenganposisi di sebelahutarajalandariarahbaratketimurdengankerusakansepeda motor yang dikemudikanterdakwalampuretengsebelahkirirusak, dan Anak korban PUTRI NOVELLITA PRAMESWARI, mengalamilukarobek pada kepalabelakang, lukalecet pada kedualutut, lukalecet pada sikutangankanan, lukalecet pada betis kaki kanan, lukalecet pada dagu, lukabengkak pada ibujaritangankiri, di rawat di RSUD SoegiriLamonganselama 3 (tiga) jam dan setelah di rumahmuntah-muntah, perutnyapanas, suhubadannyapanas, kepalapusing dan di bawake RSUD, SoegiriLamongan dan dirawatselama 4 (emapat) harisebagaimana Surat Visum Et RepertumRumahSakitUmum Daerah Dr. SoegiriPemerintahKabupatenLamonganNomor : 445/207/413.209/2021 tanggal 03 Pebruari2021 yang dibuat dan ditandatanganidengankekuatansumpahjabatan oleh dr.AKBAR HARVE, telahmelakukanpemeriksaanseoranganak Perempuan bernama PUTRI NOVELLITA PRAMESWARI, umur 8 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat PerumahanZam-zamDesaKebet – Lamongan, denganhasilkesimpulan pemeriksaanluardidapatkanlukaterbuka pada kepalabagianbelakangdengan diameter 1 Cm, lukatersebutdiakibatkanbenturan benda tumpul.

Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanamelanggarPasal 310 ayat (2) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya