Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dan Memalsukan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 dan 263 KUHP, yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 tentang Penipuan junctis Pasal KUHP 263 tentang Pemalsuan adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya atau ex aequo et bono. |