Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Lmg H. Marsidiq Yasin Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat 029/RT-LF/VII/2018
Pemohon
NoNama
1H. Marsidiq Yasin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dan Memalsukan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 dan 263 KUHP, yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 tentang Penipuan junctis Pasal  KUHP 263 tentang Pemalsuan adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya atau ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya