Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Lmg Liem Donni Harianto Talim Kepala Kepolisian Polisian Resort Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jan. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Liem Donni Harianto Talim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Polisian Resort Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka atas dasar hal hal tersebut diatas, Pemohon mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lamongan sudi kiranya berkenan menyidangkan perkara Permohonan Praperadilan ini dan memutuskan :

 

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan ini seluruhnya.

 

 

3.

 

2. Menyatakan untuk hukum bahwa Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka atas dasar

    Laporan Polisi Nomor : 247/X/2018/JATIM/RES.LAMONGAN, tanggal 03 Oktober 2018,

    berikut Sprin.sidik/236/X/RES.I.II/2018/Satreskrim, tanggal03 Oktober 2018 adalah cacat

 hukum

 

3. Menyatakan untuk hukum sejak dimulainya Penyidikkan untuk diri Pemohon oleh Termohon

    tanpa ada SPDP adalah Pelanggaran atas pasal 109 ayat (1) KUHAP dan oleh karenanya cacat

    dan tidak sah.

 

4. Menyatakan untuk hukum bahwaSprinhan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan cacat

    hukumoleh karenanya demi hukum Pemohonharus dikeluarkandari tahanan Kepolisian

    Lamongan.

 

5. Menyatakan untuk hukum kesemua tindakan hukum Termohon berikut upaya paksanya dalam

    bentukpenahanan pada diri Pemohon adalah onrechtmatige daaddan atau

 wederechtrelijkheid.

 

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya