Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Lmg | Liem Donni Harianto Talim | Kepala Kepolisian Polisian Resort Lamongan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jan. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Lmg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Jan. 2019 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Maka atas dasar hal hal tersebut diatas, Pemohon mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lamongan sudi kiranya berkenan menyidangkan perkara Permohonan Praperadilan ini dan memutuskan :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan ini seluruhnya.
3.
2. Menyatakan untuk hukum bahwa Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor : 247/X/2018/JATIM/RES.LAMONGAN, tanggal 03 Oktober 2018, berikut Sprin.sidik/236/X/RES.I.II/2018/Satreskrim, tanggal03 Oktober 2018 adalah cacat hukum
3. Menyatakan untuk hukum sejak dimulainya Penyidikkan untuk diri Pemohon oleh Termohon tanpa ada SPDP adalah Pelanggaran atas pasal 109 ayat (1) KUHAP dan oleh karenanya cacat dan tidak sah.
4. Menyatakan untuk hukum bahwaSprinhan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukumoleh karenanya demi hukum Pemohonharus dikeluarkandari tahanan Kepolisian Lamongan.
5. Menyatakan untuk hukum kesemua tindakan hukum Termohon berikut upaya paksanya dalam bentukpenahanan pada diri Pemohon adalah onrechtmatige daaddan atau wederechtrelijkheid.
6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |