Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2022/PN Lmg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA | 1.HANAFI WAHYU TAMA HASAN 2.HENING ANGGARANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2022/PN Lmg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.976.059,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
ü Tunggakan pokok : Rp. 80.555.400,- ü Tunggakan Bunga : Rp.3.420.659,- ü Denda/penalty : Rp. 2.000.000,-
ü Total Kewajiban : Rp. 85.976.059,- (delapan puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh enam lima puluh sembilan rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 825 dengan luas 358 m2 atas nama Hanafi Wahyu Tama Hasanyang terletak di Desa Sidobinangun Kecamatan Deket Kabupaten Lamonganyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 825 dengan luas 358 m2 atas nama Hanafi Wahyu Tama Hasanyang terletak di Desa Sidobinangun Kecamatan Deket Kabupaten Lamonganberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |